HEADLINE NEWSKONAWESULTRA

Sopir Lokal PT VDNI Tuntut Gaji Rp 25 Juta Per Bulan

4724
×

Sopir Lokal PT VDNI Tuntut Gaji Rp 25 Juta Per Bulan

Sebarkan artikel ini
Puluhan Driver PT VDNI saat ditemui dengan Komisi IV DPRD Sultra. (Foto : Kardin/Mediakendari.com

Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi

KENDARI – Puluhan sopir kendaraan operasi pertambangan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) menggeruduk Kantor DPRD Provonsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Para sopir ini mendatangi gedung dewan untuk mendesak PT VDNI memberikan gaji sebesar Rp 25 Juta per bulan.

Koordinator Aksi, Sugianto Fara menuturkan, gaji yang diterima para sopir lokal saat ini hanya Rp 2,5 Juta per bulan. Jumlah itu dinilai tidak sebanding dengan sopir Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang menerima gaji sebanyak Rp 25 Juta per bulan.

Baca Juga : Bupati Konawe Siagakan Ratusan Pol PP, Siap Boikot PT VDNI ?

Untuk itu, kata Sugianto, pihaknya menuntut PT VDNI yang berpusat di Morosi, Kabupaten Konawe agar menaikan gaji para sopir lokal menjadi Rp 25 Juta per bulan, karena beban kerja yang sama dengan sopir TKA Tiongkok.

“Kami menuntut gaji sebesar Rp 25 Juta, itu dikarenakan gaji Rp 2,5 Juta tidak sebanding dengan kerja kami,” ujarnya di Pelataran Kantor DPRD Sultra, Senin (11/2/2019).

Menerima masa aksi, anggota Komisi IV DPRD Sultra, Sudarmanto menuturkan, terkait adanya perbedaan gaji antara sopir lokal dan TKA, Ia meminta para sopir PT VDNI dapat menyerahkan data gaji karyawan agar dapat dibandingkan.

“Harus ada data yang jelas, ini supaya kami di DPR ada bahan untuk mengklarifikasi kepada perusahaan. Karena perbedaan gaji itu sangat tinggi,” jelas Sudarmanto.

Baca Juga : DPRD Sultra Dukung Pengusiran TKA dan Pemblokiran PT VDNI di Konawe

Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan, dewan akan memanggil beberapa pihak terkait untuk Rapat Dengat Pendapat (RDP) pada 18 Februari 2019 mendatang.

“Kita akan mengundang PT VDNI, Dinaker Sultra, Kemenkumham, Kantor Imigrasi dan Jamsostek untuk heering,” terangnya. (A)

You cannot copy content of this page