KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) menggelar kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di SMKN 2 Kendari.
Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan pemahaman sejak dini tentang pentingnya perlindungan karya dan inovasi di kalangan pelajar.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Bidang KI Kemenkumham Sultra menjelaskan berbagai bentuk perlindungan HKI yang dekat dengan kehidupan sehari-hari para siswa. Mulai dari hak cipta atas karya musik, desain grafis, dan konten digital, hingga merek dagang yang melindungi identitas usaha agar tidak digunakan pihak lain tanpa izin.
Kepala SMKN 2 Kendari, Ahmad Mustapa, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi tersebut sangat relevan dengan dunia pendidikan vokasi.
“Anak-anak kami banyak membuat karya di bidang desain dan teknologi. Dengan adanya sosialisasi ini, mereka jadi tahu bahwa karya mereka bisa dilindungi secara hukum,” ujar Ahmad Mustapa, Rabu, 8 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pemahaman HKI bagi generasi muda. Ia mengatakan bahwa ide dan kreativitas memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dikelola dan dilindungi dengan baik.
“Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap ide, inovasi, dan kreativitas memiliki nilai ekonomi yang harus dijaga. Pelajar adalah generasi penerus yang nantinya bisa menjadi pencipta dan pelaku usaha kreatif,” terang Topan Sopuan.
Para siswa terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab dan pemaparan materi. Mereka diajak memahami bahwa setiap karya yang diciptakan, baik di bidang seni, desain, maupun teknologi, dapat menjadi aset berharga jika dilindungi melalui pendaftaran HKI.
Melalui kegiatan ini, Kemenkumham berharap muncul lebih banyak generasi muda yang kreatif, inovatif, dan sadar hukum, sehingga dapat berkontribusi dalam pengembangan ekonomi kreatif di Sulawesi Tenggara.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Kemenkumham untuk terus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, agar pelajar memahami pentingnya menghargai dan melindungi hasil karya intelektual sejak dini.
Laporan: Supriati











