Reporter : Hasrun
Editor : Taya
RUMBIA – Bupati Bombana, H. Tafdil, SE resmi menetapkan Kalvarios Syamruth, SH., MH sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggatikan almarhum H. Andi Idris, SP karena meninggal dunia beberapa hari lalu.
Penetapan PLT tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Bupati Bombana bernomor, 800/1437/2019 yang ditetapkan pada 18 Juni 2019.
Sebelumnya, Kalvarios Syamruth menjabat sebagai, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana dengan pangkat Pembina TK.1, IV /b.
Dalam SPPT yang ditandatangani Bupati Bombana H. Tafdil tersebut, tertuang dasar hukum Surat Penetapan SPPT Kadis Kominfo Bombana, yakni Undang-undang no 5 Tahun 2004, tentang Apratur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5494).
Baca Juga :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
Serta Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 no 292 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601).
Selain itu, juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang menajemen Pegawai Negeri Sipil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 6037,dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26 – 30 /V.20-3/99 tanggal 5 Februari tahun 2016 Perihal Pelaksanaan Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Surat penetapan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan, dan akan batal dengan sendirinya apabila Surat Keputusan Pejabat Definitif yang akan di tetapkan oleh Bupati Bombana telah diterbitkan. (b)