KENDARI – Satuan Reskrim Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pria berinisial MA (27) diduga Staf Notaris di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus pencabulan anak di bawag umur, pada Rabu 1 Juni 2022 sekira pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan berawal dari korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan kemudian orang tua korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk memberikan pelaporan.
“Karena Korban sudah tidak tahan dengan Perlakukan Tersangka yang sering mencabulinya, pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 akhirnya Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ujarnya, Kamis 02 Juni 2022.
Baca Juga : Pertama Kali di Kendari, Soerabi Bandung Tawarkan 50 Varian Rasa
Lanjut Fitrayadi, menurut dari keterangan korban, pelaku melakukan hubungan badan itu sejak tahun 2018 lalu sampai sekrang.
Setelah menerima laporan dan menemukan keterangan-keterangan dari saksi hingga menemukan bukti permulaan yang cukup, unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman Tersangka dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya di Desa Duduri Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel.
“Akibat perbuatannya pelaku kami jerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail