Strategi Penanganan Hukum di Pengadilan, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Tekankan Checks and Balances dan Hak Masyarakat
KENDARI, Mediakendari.com – Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra), Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., menegaskan pentingnya strategi penanganan perkara di tingkat pengadilan dengan tetap menjaga sinergitas antar-aparat penegak hukum tanpa mengabaikan prinsip checks and balances serta independensi peradilan.
Dalam paparannya, Andi Isna menekankan bahwa keterpaduan antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bukan berarti mencampuradukkan kewenangan masing-masing lembaga.
Sebaliknya, sinergitas diperlukan agar seluruh institusi penegak hukum dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional dalam satu sistem peradilan pidana yang terpadu.
“Sinergitas bukan berarti mencampurkan kewenangan. Setiap institusi tetap menjalankan fungsi masing-masing dengan prinsip checks and balances serta menjaga independensi peradilan,” tegasnya saat paparan di Polda Sultra.

Menurutnya, sistem penegakan hukum harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kepastian terhadap status barang bukti selama proses perkara berlangsung.
Andi Isna menjelaskan, persoalan barang bukti harus mendapatkan perhatian serius, khususnya apabila barang tersebut merupakan milik korban dan masih dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Dalam kondisi tertentu, mekanisme pinjam pakai maupun pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak dapat menjadi bagian dari solusi, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu kepentingan pembuktian dalam perkara.
“Pembuktian tetap harus terjaga, tetapi masyarakat juga jangan sampai menanggung beban yang lebih berat akibat proses penanganan perkara,” ujarnya.
Karena itu, penanganan barang bukti harus dilakukan secara cermat, transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kepentingan proses peradilan tetap menjadi prioritas, namun hak masyarakat yang secara hukum berhak atas barang tersebut juga harus diperhatikan.
Penegasan Ketua PT Sultra ini memperlihatkan bahwa strategi penanganan perkara di pengadilan tidak hanya berkaitan dengan proses persidangan, tetapi juga bagaimana sistem peradilan mampu memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Dengan sinergitas yang tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing, sistem peradilan pidana diharapkan mampu bekerja secara terpadu tanpa mengurangi independensi pengadilan.
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari selesainya suatu perkara, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut mampu menghadirkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Editor : Jafrun.









