FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Suarakan TKA Ilegal di Kantor Imigrasi Sultra, Pendemo Ini Dibubarkan

717

KENDARI – Gerakan Pemuda Pemberantas Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar aksi unjuk rasa di Kantor Imigrasi Sultra, Rabu (13/12). Namun, aksi tersebut dibubarkan secara paksa oleh pihak Polresta Kendari.

Pasalnya pembubaran tersebut dilakukan karena diduga massa aksi tidak berkoordinasi dengan pihak Polres Kendari untuk melakukan aksi demonstrasi. Padahal menurut peraturan yang berlaku, sebelum melakukan aksi unjuk rasa, terlebih dahulu harus membawa surat pemberitahuan ke pihak kepolisian.

Dalam amatan wartawan Mediakendari.com di lapangan, para pengunjuk rasa dan pihak kepolisian sempat memanas dan terlibat adu argumen. Hal ini terjadi karena para pengunjuk rasa tidak terima atas tindakan kepolisian yang menghentikan aksi mereka secara paksa.

Sementara itu, Kordinator Lapangan (Korlap), Haslan membantah tudingan soal tidak memasukan pemberitahuan aksi. Menurutnya, sebelum dilakukannya aksi, pihaknya telah bersurat ke kantor Polres Kendari sebanyak dua kali.

“Kami bersurat di Polres itu sudah dua kali dan diterima oleh petugas yang berjaga,” beber Haslan usai pembubaran massa aksi, Rabu (13/12).

Lanjut Haslan, dirinya sangat kecewa atas tindakan pihak kepolisian terkait pelayanannya yang kurang baik.

“Terus terang kami kecewa dengan pihak kepolisian dalam hal pelayanan,” terangnya.

Reporter: Ruslan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version