Reporter : Rahmat R.
Editor : Def
KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menjadi pelopor program Penyelenggara Zona keselamatan transportasi darat di Indonesia. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Hado Hasina dalam acara sosialisasi dan diseminasi penyelenggaraan Perhubungan Sultra, Rabu (20/03/2019).
Dalam acara yang mengangkat tema “Penyelenggaraan Program Zona Keselamatan Transportasi Darat (ZKT) di Sultra”, Kadishub menyebutkan, jika Sultra saat ini masih rendah angka Keselamatan. Dimana program zona keselamatan transportasi tersebut baru akan diterapkan di 5 kabupaten/kota yakni, Kendari, Baubau, Kolaka dan dua daerah lainnya.
“Kemungkinan daerah yang proaktif juga bakal diterapkan zona keselamatan transportasi tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Pemprov Sultra Layangkan Undangan Kedua untuk Nur Alam dalam Mediasi Konflik Yayasan Unsultra
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
- Terlibat Mafia Ore Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara
- Kapolda Sultra Pimpin Patroli Laut, Amankan Pelabuhan dan Wisata Jelang Ramadan
- Dalangi Aksi Anarkis, KAD Resmi Ditahan Polda Sultra
- SMA Unggul Garuda Resmi Dibuka di Sultra, Ini Syarat Masuknya
Mantan Kadis PU ini menjelaskan, zona keselamatan transportasi adalah pengendalian lalulintas melalui pengaturan kecepatan dengan penempatan dengan marka dan rambu pada ruas jalan di lingkungan sekolah yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan sebagai upaya menjamin keselamatan pengguna jalan.
Dipaparkannya, fasilitas dan perlengkapan jalan keselamatan transportasi darat ini berupa, rambu peringatan, rambu larangan kecepatan maksimum, rambu peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki yang fasilitas menyebrang, rambu petunjuk lokasi penyeberangan pejalan kaki.
Selain itu, ada juga rambu petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil bus, rambu batas akhir, larangan kecepatan maksimum, marka lambang berupa tulisan AWAL ZKT, pita penggaduh, marka garis berbiku-biku warna kuning, marka merah, stop line dan marka untuk penyebrangan pejalan kaki.
“Langkah-langkah regulasinya adalah harus ada pengawasan ketat di lapangan,” tandas mantan Pj Wali Kota Baubau ini.(A)











