Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mustari menyebut jika Sultra menempati posisi tiga untuk ASN pelanggar Pemilu di Indonesia.
Menurutnya, pelanggaran yang terbukti yakni berkaitan UU Pemilu PP nomor 53 pasal 5 tentang netralitas ASN. Berdasarkan aturan ini, setiap ASN yang melanggar akan diberikan teguran, karena sudah jelas.
Baca Juga :
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di Sultra Aman Selama Ramadan
Untuk itu, Ia menekankan bahwa ASN dilarang untuk ikut memberikan dukungan kepada pasangan Pilpres atau Pilcaleg.
“Himbauan, peran ASN diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah tertera dalam UU PP 53 tentang disiplin ASN,” jelasnya.
Dijelaskan Mantan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) ini, dalam sosialisasi BKN yang digelar di Makassar belum lama ini, juga telah ditekankan netralitas ASN jelang Pemilu.
Dalam waktu dekat, kata Mustari, pihaknya juga akan menggelar Rakor ASN se-Sultra, untuk membahas, salah satunya mengenai netralitas ASN, dalam menghadapi Pilpres dan Pilcaleg.
“Kalau memang ada ASN yang terbukti ya itu akan di proses sesuai aturan yang berlaku,” tukas Mustari. (A)











