Redaksi
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan aktivitas PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS) bagi usaha atau pengerukan atau reklamasi terminal khusus.
Aktivitas PT PMS di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe ini dihentikan secara paksa yang merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif, yang dikeluarkan Pemprov.
PT PMS merupakan salah satu perusahaan yang berada dalam kawasan PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP) yang berpusat di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Pemberian sanksi ini berdasarkan Surat Gubernur Sultra nomor 307 tahun 2019 tentang penerapan sanksi administrasi PT PMS bagi usaha atau pengerukan atau reklamasi terminal khusus Desa Lalimbue Jaya.
BACA JUGA:
- VDNI Diberi Waktu Hingga 5 November, Wajib Lunasi Tunggakan Retribusi Rp 22,6 M
- Warga Tiga Desa di Kapoiala Tuntut PT VDNI dan PT OSS Gali Urugan Timbunan Sungai
- Bea Cukai Kendari Mengaku Dihalangi PT VDNI saat Lakukan Pengawasan Barang Impor
Dalam surat tersebut dijelaskan, sanksi diberikan karena perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin lingkungan. Sehingga PT PMS dinyatakan melanggar pasal 22 dan pasal 36 UU Nomor 23 tahun 2009.
Selain itu, PT PMS juga dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1, peraturan Menteri Lingkungah Hidup, tentang Izin Lingkungan.
Surat tertanggal 20 Juni 2019 ini juga menyebutkan, pelanggaran PT PMS diketahui berdasarkan pengawasan lapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra pada 12 Maret 2019.
Dikonfirmasi atas masalah ini, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT VDNI, Agus Wahyudi mengaku tidak bisa memberikan keterangan. Ia meminta mediakendari.com, mengkonfirmasi masalah ini ke kantor pusat.