Redaksi
KONAWE – Beberapa waktu terakhir, aktivitas pengangkutan ore dan batu bara dari jetty menuju pabrik pemurnian nikel milik PT VDNI dan PT OSS tersendat akibat protes warga.
Protes warga didasari ulah PT VDNI dan OSS yang diduga menutup badan sungai atau mempersempit bentang kali untuk pembangunan jembatan. Akibatnya, debit air yang masuk ke lahan empang milik warga tak cukup, apalagi kondisi makin diperparah dengan adanya musim kemarau.
Warga meminta agar perusahaan tidak melakukan penimbunan badan sungai. Warga juga akan terus melalukan aksi protes sampai pihak perusahaan memberikan solusi.
Warga mempertanyakan bagaimana sebenarnya dalam penerbitan izin AMDAL terhadap perusahasn itu, sebab warga menduga, perusahaan tidak memperhitungkan dampak terhadap masyarakat.
Salah seorang warga Tani Indah, Kasman Hasbur, mengatakan, beberapa desa yang terkena dampak penimbunan badan sungai oleh perusahaan, yaitu di Kecamatan Kapoiala yang terdiri dari Desa Tani Indah, Desa Kapoiala Baru, Desa Labota dan Desa Lalimbue.

“Kalau hal ini dibiarkan, maka petani tambak jelas dirugikan, seharusnya ada sosialisasi dan kesepakatan kalau memang kami mau direlokasi kemana, dan harga tanah kami bagaimana,” jelasnya.
Warga meminta agar perusahaan segera menghentikan aktivitas perusahaan karena sangat merugikan.
“Perusahaan harus menghentikan aktivitasnya di badan sungai, yang mana sungai itu adalah satu-satunya sungai yang mengaliri lahan empang warga di lima desa,” katanya.
Dengan adanya protes warga, pihak perusahaan yang diwakili oleh Eksternal Manager PT OSS, Indrayanto, bersedia mengupayakan pengelolaan lingkungan dan melaksanakan pemantauan lingkungan pembangunan jembatan PT OSS.
BACA JUGA:
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
- Hadiri HUT ke-66 Konawe, Gubernur Sultra Tekankan Persatuan dan Pembangunan Berkelanjutan
- DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati HUT ke-66 Kabupaten Konawe di Gedung DPRD Konawe, Selasa (3/3/2026).
- 29 Eks Kepala Sekolah Konawe Gugat SK Pelantikan ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur
- Pemda Konawe Siap Luncurkan Call Center 112 Bertepatan HUT ke-66 Daerah
- Kontroversi Gedung Koperasi Merah Putih Konawe: Pihak Teknis Bantah Tudingan Tidak Sesuai Spesifikasi
Perusahaan juga berjanji menghindari pencemaran ataupun dampak terhadap lingkungan dan warga sekitar akibat aktivitasnya.
Perusahaan juga bersedia jika aktivitas pembangunan jembatan tersebut dipantau oleh pihak berwenang dengan mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perusahaan juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila pernyataan perusahaan dilanggar atau lalu untuk diproses secara hukum dan undang undang yang berlaku.











