BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINAL

Surat dari Tim Terpadu Untuk PT ST Nickel Resources Sudah di Meja Sekda Sultra untuk Diteken

1296
×

Surat dari Tim Terpadu Untuk PT ST Nickel Resources Sudah di Meja Sekda Sultra untuk Diteken

Sebarkan artikel ini

‎Kendari, Mediakendari.com – Surat keputusan yang dikeluarkan tim terpadu penertiban dan penegakan hukum lalu lintas jalan sudah berada di meja Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara ( Sultra) pada Rabu, 7 Mei 2025.

‎”Surat itu ditujukan kepada PT ST Nickel masih di ruangan pak sekda untuk di tanda tangan. Jadi kalau sudah di teken pak sekda kami akan infokan teman -teman media ya,” ujar Ketua Tim Terpadu, Muhammad Rajulan saat dihubung media ini, Rabu (7/5).

‎Sebelumnya, BPJN Sultra memberi surat teguran kepada PT ST Nickel atas Dugaan Pelanggaran Mobil Pemuat Nikel Menggunakan Jalan Nasional Over Load. Surat itu ditujukan kepada Tim Terpadu untuk mengambil langkah atas adanya dugaan pelanggara tersebut pada hari Senin, Tanggal 5 Mei 2025 kemarin.

Surat dari BPJN itu, ditujukan Kepada Tim Terpadu yang Ketuai Kepala Dinas Perhubungan Sultra, M. Rajulan, guna memberikan teguran kepada PT ST Nikel Resources atas pelanggaran penggunaan jalan nasional yang melakukan aktivitas  Hauling nikel mengunakan mobil dump truck  Over Dimension Over Loading (ODOL) dari Pondidaha menuju pelabuhan Jetty  milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kota Kendari.

‎Hal tersebut diungkapkan Bagian Perizinan BPJN Sultra, Sandra Zulfikar Syam kepada media ini, Selasa,(6/5) di kantornya.

Menurut Sandra, BPJN Sultra harusnya PT ST Nikel Resources dalam melakukan aktivitas di jalan nasional tidak melakukan pelanggaran seperti apa yang tertuang dalam izin Dispensasi sebab didalan izin ada sanksi terberat seperti pencabutan izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional tersebut.

‎Yang mana di dalam izin Dispensasi menyebutkan mobil pemuat nikel hanya dibenarkan memuat kapasitas 8 Ton, jika melebihi muatan 8 ton, apalagi memuat ore dari 14 sampai 15 ton maka itu masuk kategori pelanggaran berat.

‎”Kami sebagai penerbit surat ijin berkewajiban memberi surat teguran ke PT ST Nikel melalui Tim Terpadu, jadi kita tunggu saja suratnya, ” tuturnya.

‎Sandara juga menuturkan, surat teguran sudah diserahkan ke sekretaris Tim Terpadu, dan saat ini Ketua Tim Terpadu sudah bertemu Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka untuk mengkonfirmasi terkait pelanggaran tersebut.

‎”BPJN Sultra menunggu tindakan Tim Terpadu untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada PT ST Nikel,” ucapnya.

Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page