Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang bahasa daerah, untuk menjaga kelestarian budaya lisan tersebut.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dalam sambutannya pada Kongres Bahasa Daerah Sultra, Senin (3/9/2019) di salah satu hotel di Kota Kendari.
Menurutnya, DPRD Sultra berinisiatif untuk membuat Perda untuk bahasa daerah. Perda tersebut ditergetkan bisa dirilis tahun 2020 mendatang. Diungkapkannya, dari 17 kabupaten kota di Sultra terdapat 21 jenis bahasa daerah.
“Saya sudah berkomitmen, dan pak Gubernur sudah mengetahui, InsyaAllah, kami berusaha akan menciptakan Perda bahasa daerah,” ungkap politisi PAN ini.
Baca Juga:
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Indomie Berangkatkan 11.300 Pemudik Mitra Warmindo Lewat Program Mudik Bersama 2026
Ia juga menjelaskan, Perda diperlukan guna menjaga kearifan lokal dan menciptakan rasa kebersamaan. Ia berharap kongres internasional tersebut dapat berdampak pada pengembangan bahasa daerah di Sultra.
“Kami mempunyai komitmen tinggi bukan hanya retorika tetapi implementasi untuk mengembangkan bahasa-bahasa daerah yang ada di bumi Sultra,” pungkasnya. /A











