Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang bahasa daerah, untuk menjaga kelestarian budaya lisan tersebut.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dalam sambutannya pada Kongres Bahasa Daerah Sultra, Senin (3/9/2019) di salah satu hotel di Kota Kendari.
Menurutnya, DPRD Sultra berinisiatif untuk membuat Perda untuk bahasa daerah. Perda tersebut ditergetkan bisa dirilis tahun 2020 mendatang. Diungkapkannya, dari 17 kabupaten kota di Sultra terdapat 21 jenis bahasa daerah.
“Saya sudah berkomitmen, dan pak Gubernur sudah mengetahui, InsyaAllah, kami berusaha akan menciptakan Perda bahasa daerah,” ungkap politisi PAN ini.
Baca Juga:
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra dan Masyarakat Laksanakan Salat Idul adha di Lapangan Presisi Polda Sultra
- Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K Resmi Bertugas di Polda Sultra.
- Dewan Pers Terbitkan “Kecaman Resmi” atas Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
- WALHI Kecam Penahanan Tiga Petani Asal Routa oleh Polda Sultra
- Jalan 40 Unaaha Dikuasai Bangunan Ilegal, YASYAM Diminta Bertindak Tegas!
Ia juga menjelaskan, Perda diperlukan guna menjaga kearifan lokal dan menciptakan rasa kebersamaan. Ia berharap kongres internasional tersebut dapat berdampak pada pengembangan bahasa daerah di Sultra.
“Kami mempunyai komitmen tinggi bukan hanya retorika tetapi implementasi untuk mengembangkan bahasa-bahasa daerah yang ada di bumi Sultra,” pungkasnya. /A











