Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang bahasa daerah, untuk menjaga kelestarian budaya lisan tersebut.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dalam sambutannya pada Kongres Bahasa Daerah Sultra, Senin (3/9/2019) di salah satu hotel di Kota Kendari.
Menurutnya, DPRD Sultra berinisiatif untuk membuat Perda untuk bahasa daerah. Perda tersebut ditergetkan bisa dirilis tahun 2020 mendatang. Diungkapkannya, dari 17 kabupaten kota di Sultra terdapat 21 jenis bahasa daerah.
“Saya sudah berkomitmen, dan pak Gubernur sudah mengetahui, InsyaAllah, kami berusaha akan menciptakan Perda bahasa daerah,” ungkap politisi PAN ini.
Baca Juga:
- DPRD Konawe Terima Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 dari Pemda, Sekda : Defisit Rp174,5 Miliar Ditutup SiLPA dan Pinjaman
- Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau, Berkas Tersangka Dinyatakan Lengkap
- FEB Unusia Siap Bertransformasi dengan Pimpinan Baru
- Dari Bumi Nahdliyin, Nasaruddin Umar Serukan Kepemimpinan Islam yang Merangkul
- Meriahkan HUT RI ke-81, Diknasbud Sultra Kemas Tiga Lomba Sekaligus Kampanyekan Anti-RKPN
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Target Raih Lima Kursi Legislatif
Ia juga menjelaskan, Perda diperlukan guna menjaga kearifan lokal dan menciptakan rasa kebersamaan. Ia berharap kongres internasional tersebut dapat berdampak pada pengembangan bahasa daerah di Sultra.
“Kami mempunyai komitmen tinggi bukan hanya retorika tetapi implementasi untuk mengembangkan bahasa-bahasa daerah yang ada di bumi Sultra,” pungkasnya. /A











