Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang bahasa daerah, untuk menjaga kelestarian budaya lisan tersebut.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dalam sambutannya pada Kongres Bahasa Daerah Sultra, Senin (3/9/2019) di salah satu hotel di Kota Kendari.
Menurutnya, DPRD Sultra berinisiatif untuk membuat Perda untuk bahasa daerah. Perda tersebut ditergetkan bisa dirilis tahun 2020 mendatang. Diungkapkannya, dari 17 kabupaten kota di Sultra terdapat 21 jenis bahasa daerah.
“Saya sudah berkomitmen, dan pak Gubernur sudah mengetahui, InsyaAllah, kami berusaha akan menciptakan Perda bahasa daerah,” ungkap politisi PAN ini.
Baca Juga:
- Kolaborasi Energi dan Komunitas, Pertamina Sukseskan Sultra Enduro Rally 2026 di Baubau
- Polda Sultra Mewujudkan Perayaan Yang Lancar dan Tertib di Hari May Day
- Pemkab Konkep Paparkan Capaian Satu Tahun Pemerintahan melalui LKPJ 2025
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Sultra Aman, EGM Tinjau Langsung SPPEK Kendari
- Konsumsi Energi di Sultra Kembali Stabil, Pertamina Imbau Penggunaan BBM Secara Bijak
- IPMAPAL Soroti Rencana Aktivitas PT Sambas Minerals Mining, Minta Kejelasan Sebelum Beroperasi
Ia juga menjelaskan, Perda diperlukan guna menjaga kearifan lokal dan menciptakan rasa kebersamaan. Ia berharap kongres internasional tersebut dapat berdampak pada pengembangan bahasa daerah di Sultra.
“Kami mempunyai komitmen tinggi bukan hanya retorika tetapi implementasi untuk mengembangkan bahasa-bahasa daerah yang ada di bumi Sultra,” pungkasnya. /A
