BAUBAUDaerah

Tahun Ini Disdukcapil Baubau Punya Alat Cetak KIA

431
×

Tahun Ini Disdukcapil Baubau Punya Alat Cetak KIA

Sebarkan artikel ini
Kadis Capil Baubau, Arif Basari
Kadis Capil Baubau, Arif Basari

Reporter: Ardilan / Editor: La Ode Adnan Irham

BAUBAU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memiliki alat cetak kartu identitas anak (KIA) di tahun 2020.

Kepala Disdukcapil Kota Baubau, Arif Basari mengatakan, pihaknya baru bisa merealisasikan alat cetak KIA tahun ini lantaran harganya beserta tinta terbilang mahal. Apalagi, Baubau berencana membeli dua alat sekaligus.

Kata Arif, pelayanan KIA sudah dari tahun 2017 lalu. Kota Baubau jadi pilot project untuk Sultra. Saat itu Baubau dapat 14.959 blangko KIA dan yang baru terealisasi sampai Desember 2019 baru 1.336 keping.

Arif Basari membeberkan, di 2020 pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya KIA sejak Januari atau awal tahun hingga saat ini.

Ia menyebut, bagi anak-anak yang memiliki KIA akan mendapat banyak manfaat seperti untuk pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), rekening bank anak-anak serta salah satu syarat mendaftar masuk sekolah.

“Karena KIA ini dari usia 0-17 tahun minus sehari. Nanti 17 tahun lewat sehari baru diganti dengan kartu tanda pengenal. Bisa juga dibutuhkan kalau anak melakukan perjalanan (luar daerah). Tiap hari kami berusaha untuk melayani pembuatan KIA tapi belum maksimal,” tuturnya.

Kata dia, bagi warga yang ingin membuat KIA persyaratan yang dilengkapi yaitu kartu keluarga (KK), akta lahir, dan pas foto bagi anak berusia lima tahun keatas. Dibawah usia lima tahun belum diwajibkan membawa pas foto.

“Kedepan kami sangat harapkan ketika ada anak lahir dia mendapat akta lahir sekaligus KIA. Itu sesuai instruksi Direktorat Jenderal Dukcapil,” ujarnya.

Sembari menunggu pengadaan alat cetak, dia menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisai dengan sekolah-sekolah seperti Sekolah Dasar (SD), Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Paling tidak untuk dokumen persyaratan-persyaratan administrasi dari sekolah. Memang terkendala sarana prasarana percetakannya. Cetaknya masih mengikut pada alat cetak KTP. Tapi selama ini yang kami cetak per harinya minimal 30 sampai 50 keping paling banyak. Tapi itu tidak setiap hari juga, tergantung warga yang mengurus,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page