Reporter : Kardin
Editor : Kang Upik
KENDARI – Guna mengawal Undang Undang Lingkungan Hidup, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memantau aktifitas perusahaan transportir limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Berdasarkan cacatan AMPH Sultra, sedikitnya terdapat tiga perusahaan yang bekerja di bidang lingkungan seperti PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB), PT Mitra Hijau Asia (MHA) dan juga PT Sultra Alam Perkasa (SAP). Ketiga perusahaan itu bergerak di bidang transportir atau perusahaan aktif yang ada di Sultra selaku jasa pengangkutan limbah B3.
Namun, kata Ketua AMPH Sultra, Bram Barakatino, belum lama ini pihaknya menemukan kelalaian dari PT MTLB dikarenakan adanya salah satu kontener yang berisikan limbah B3 tengah tercecer di Pelabuhan Bungkutoko Kota Kendari.
BACA JUGA :
- 29 Eks Kepala Sekolah Konawe Gugat SK Pelantikan ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur
- Pemda Konawe Siap Luncurkan Call Center 112 Bertepatan HUT ke-66 Daerah
- Wakapolda Sultra Pimpin Rakor Lintas Sektoral, Matangkan Kesiapan Operasi Ketupat Anoa 2026
- Jelang Lebaran 2026, INFORMA Tawarkan Promo Furnitur dan Hampers Lewat #mulaidariINFORMA
- Butik Jodha Lasyawa Resmi Dibuka: Jodha Optimis Jadi Daya Tarik Baru di Kendari
- Prajurit Lanud Haluoleo Diperiksa Terkait Dugaan Curanmor, Pimpinan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Meski sebatas kesalahan teknis kata Bram, pihaknya akan terus memantau kinerja PT MTLB selaku pengangkut limbah B3 yang akan dikirim ke Pulau Jawa ke tempat pemusnah limbah.
“Walaupun ini hanya sebatas kelalaian teknis, tapi kami akan terus kawal dan pantau prosesnya. Walau belum tentu SAP dan MHA lebih baik dari MTLB. Sebab, sejauh ini yang pro aktif menunjukan transparansi terkait izin hanyalah MTLB,” terang Bram, Rabu (7/8/2019).
Bram juga menerangkan, saat ini PT MTLB telah mengantongi izin pengangkutan dan legalitas yang lengkap dalam melakukan aktivitas pengangkutan limbah B3.
“Kami sudah mengkroscek perizinannya dan legalitasnya, memang PT MTLB sudah memiliki legalitas dan izin yang lengkap, tapi itu tidak serta merta kita akan berdiam diri setelah melihat adanya kontener berisikan limbah B3 yang masih tercecer,” urainya.
“Kami tidak ingin ada point-point dalam regulasi UU Lingkungan Hidup yang disepelekan,” lanjutnya menegaskan.
Selain PT MTLB itu kata Bram, di Sultra sendiri masih terdapat beberapa perusahaan lainnya di bidang yang sama, diantaraya yakni PT Mitra Hijau Asia, dan PT Sultra Alam Perkasa.
“Jadi semua perusahaan ini akan kami kawal. Kami tidak ingin ada masyarakat Sultra terkena dampak dari limbah beracun itu akibat kelalaian perusahaan,” pungkasnya. (A)











