BURANGA – Aktivitas jual beli di dua pasar yakni Pasar Sore di Desa Kalibu dan Eks Pasar Sore di Kelurahan Lipu yang kini tak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) segera ditertibkan.
Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan yang dipimpin Asisten I Butur, Muhammad Amaludin Muckrom yang dihadiri Kasat Polisi Pamong Praja, Hasanun, Camat Kulisusu Rusman, Kapolsek Kulisusu yang diwakili Aipda Muhammad Safri Malaka, Danramil Kulisusu, Sekretaris Perizinan, Lurah Lipu, Kades Kalibu, Sekretaris dan staf Perindag, serta pemilik lahan pasar Keluruhan Lipu dan Desa Eelahaji.
“Persoalan ini harus dituntaskan secepatnya agar tidak berlarut-larut masalah pasar sore ini,” kata Muhammad Amaludin Muckram, Jumat (19/7/2019).
BACA JUGA :
- Ajakan ‘Main’ Bikin Resah, Mahasiswi di Kendari Laporkan Pria yang Masuk Kamar Tanpa Izin
- Perkuat Identitas Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Pendaftaran Merek Kolektif
- Banjir di Sumatera: Alarm Keras untuk Kita Semua
- Penawaran Spesial Akhir Tahun, Informa Kendari Hadirkan Beli 1 Gratis 1 dan Cashback Hingga 12% pada 5–7 Desember
- Bahas SIM hingga Keamanan Lingkungan, Ditlantas Polda Sultra Serap Aspirasi Warga Kambu
- HUT Korpri ke-54, Polda Sultra Tebar Manfaat Lewat Pengobatan dan Kacamata Gratis
Menurut Amaludin, sebelumnya Pemkab telah melakukan mediasi agar tidak ada aktivitas jual beli di tempat tersebut, namun hingga kini warga tetap berdagang.
“Sudah diarahkan ke pasar induk Minaminanga, karena sudah mempunyai tempat untuk berjualan akan tetapi pemilik lahan di dua pasar sore masih melakukan aktivitas jual beli,”jelas Amaludin.
Ia berharap kepada pemilik lahan yang menyiapkan lahan sebagai pasar agar tidak memberikan kebebasan kepada penjual yang akan berjualan karena akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Butur.
Kapolsek melalui Perwira Unit Intelkam Polsek Kulisusu, Aipda Muhammad Safri Malaka menegaskan, pihaknya siap membantu Pemkab Butur untuk melakukan penegakan Perda tersebut.
“Sesuai peraturan dari perizinan dan perindag tentang pembuatan “Pasar” sudah diatur dan ada mekanismenya. Dan seluruh penjual dan pembeli diarahkan ke Pasar Minaminanga yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Buton Utara. Marilah kita ciptakan kondisi daerah ini lebih asri, aman dan tentram,”tutupnya.(a)
Reporter : Safrudin Darma











