Tak Miliki PKKPRL dan AMDAL, Izin Tersus PT TMN Dicabut Kemenhub Tapi Masih Ngeyel Beroperasi – GERAK Sultra Desak Kejati Turun
KONAWE SELATAN, Mediakendari.com – Aktivitas galangan kapal PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan dinilai kebal hukum. Meski sudah disegel dua kementerian dan izin Terminal Khusus (Tersus) dicabut Kementerian Perhubungan RI, perusahaan tersebut diduga masih nekat beroperasi.
Desakan keras kini datang dari Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (GERAK Sultra). Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra turun tangan mengaudit dugaan kerugian negara dan menindak tegas pembangkangan PT TMN.
Sorotan bermula dari fakta bahwa PT TMN yang bergerak di bidang industri kapal dan perahu (KBLI 30111) dengan memanfaatkan ruang laut seluas 3,7 hektare, tidak mengantongi dua izin vital yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Padahal perusahaan telah beroperasi sejak 2022 bermodalkan izin Tersus dari Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub tertanggal 22 November 2022.
Fakta pelanggaran itu terungkap setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menyegel dan menghentikan sementara aktivitas PT TMN pada 17 November 2025 karena tidak memiliki PKKPRL.
Sebulan kemudian, giliran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menyegel lokasi pada 16 Desember 2025 karena perusahaan tidak memiliki AMDAL.
Ironisnya, di atas plang segel yang masih terpasang, aktivitas galangan kapal diduga tetap berjalan normal.
“Perusahaan ini sama sekali tidak mengindahkan penyegelan dan tetap beroperasi secara normal di tengah plang segel yang terpasang. Cabut izin Tersus dan berikan sanksi tegas!” tegas Ketua GERAK Sultra, Muh. Rianto Ali dengan nada keras.
Rianto menegaskan, usaha pembuatan dan perbaikan kapal termasuk kategori risiko tinggi yang wajib AMDAL, bukan sekadar SPPL atau UKL-UPL. Ia menduga pengajuan izin Tersus PT TMN hanya menggunakan dokumen lingkungan abal-abal.
“Kegiatan yang memanfaatkan ruang laut dan berdampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Legalitas izin Tersus PT TMN harus ditinjau menyeluruh dan dicabut,” ujarnya.
GERAK Sultra mengantongi sejumlah bukti dokumen, di antaranya Siaran Pers KKP Nomor SP.473/SJ.5/XI/2025, Surat DLH Sultra Nomor 800.1.9.1/DLH/1248/IX/2025, Surat Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan DLH Sultra Nomor 600.4.16.1/DLH/803/VIII/2026, serta dokumentasi lapangan yang membuktikan perusahaan tetap beroperasi pasca pencabutan izin.
“Ini bentuk pembangkangan terhadap negara. Kementerian sudah cabut izin, sudah segel, tapi perusahaan masih beraktivitas. Kami minta Kejati Sultra segera audit kerugian negara akibat pemanfaatan ruang laut ilegal ini dan periksa semua pihak yang terlibat,” desak Rianto.
Sesuai regulasi, izin pengoperasian Tersus dapat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku apabila Izin Usaha Pokok dan Persetujuan Lingkungan dilanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Liputan : Redaksi.











