DAERAHKEJAKSAANKOLAKA

Tak Semua Kasus ke Persidangan, Kejari Kolaka Hadirkan ‘Rumah RJ’ untuk Penyelesaian Damai

3142
×

Tak Semua Kasus ke Persidangan, Kejari Kolaka Hadirkan ‘Rumah RJ’ untuk Penyelesaian Damai

Sebarkan artikel ini
Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Kolaka, Andi Muhammad Fadly Azis.

KOLAKA, MEDIAKENDARI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis melalui penerapan restorative justice (RJ).

Salah satu langkah nyata adalah menghadirkan fasilitas khusus yang disebut “Rumah RJ”, tempat pelaku dan korban dapat menyelesaikan perkara secara damai tanpa harus melanjutkan ke meja persidangan.

Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Kolaka, Andi Muhammad Fadly Azis, menjelaskan, RJ merupakan penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian antara korban dan pelaku.

Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tidak semua perkara harus masuk pengadilan. Untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun, seperti penganiayaan ringan, penipuan, penggelapan, dan pencurian, bisa diselesaikan secara damai jika memenuhi syarat yang ditentukan,” ungkap Fadly.

Ia menegaskan, pelaku yang sudah pernah dihukum atau dikenal sebagai residivis tidak dapat memanfaatkan RJ. Selain itu, proses RJ hanya dapat dilakukan setelah ada kesepakatan dan itikad baik dari korban untuk memaafkan pelaku.

Mengenai mekanisme, Fadly menjelaskan, perkara yang dinilai layak RJ akan ditangani secara khusus di Rumah RJ Kejari Kolaka. Di tempat ini, jaksa menghadirkan pelaku dan korban beserta keluarga masing-masing, penyidik kepolisian, dan tokoh masyarakat.

“Prosesnya transparan dan melibatkan berbagai pihak agar keputusan yang diambil benar-benar adil,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penerapan RJ menjadi salah satu solusi atas masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Lapas kita sudah penuh. Untuk kasus yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, lebih baik ditempuh jalur RJ. Ini tidak hanya mengurangi beban penjara tapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat,” tambahnya.

Dengan pendekatan ini, Kejari Kolaka berharap penegakan hukum tidak hanya sebatas menghukum, tetapi juga memberi ruang untuk memulihkan keadaan dan menciptakan keadilan yang lebih menyentuh sisi kemanusiaan.

 

You cannot copy content of this page