KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Kendari Bersatu menyuarakan aspirasi mereka di Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa 8 Oktober 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran hak pekerja yang dilakukan oleh PT Manorian Sentosa, khususnya terkait pembayaran pesangon yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan anggota DPRD, para buruh menegaskan bahwa mereka tidak terima haknya dipangkas sepihak oleh perusahaan.
Mereka mendesak DPRD Kota Kendari untuk segera turun tangan menengahi persoalan dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang.
Ketua Serikat Buruh Kendari Bersatu menyampaikan bahwa tindakan PT Manorian Sentosa telah mencederai prinsip keadilan bagi para pekerja.
“Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami. Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak harus dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada lagi intimidasi atau pemotongan tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Dalam dokumen tuntutan yang diserahkan, serikat buruh menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dengan jelas mengatur hak-hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, di lapangan, perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban tersebut dan tidak memberikan pesangon secara layak.
Aspirasi para buruh diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi anggota Komisi I, Saharuddin. Zulham menyatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme resmi di DPRD.
“Kami akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan pekerja untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Zulham.
Selain menuntut pembayaran pesangon sesuai ketentuan, para buruh juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota maupun Provinsi Sultra untuk turun langsung melakukan pengawasan serta menindak tegas perusahaan yang melanggar hak pekerja.
Mereka berharap DPRD dan instansi terkait tidak hanya mendengar, tetapi juga bertindak nyata agar kasus serupa tidak terus berulang di Kota Kendari.
“Kami percaya DPRD bisa menjadi penengah yang adil. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” tutup salah satu perwakilan buruh.
Laporan: Supriati











