WAKATOBI – Samsudin (45) warga Kelurahan Waetuno, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku tanah miliknya diduga dirampas oleh sepupunya La Aba untuk mendirikan Rumah Toko (Ruko).
Padahal lahan tersebut telah bersertifikat sejak tahun 2003 silam atas nama Wa Ode Dao oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton. Kemudian dibeli oleh Samsudin pada 2015. Sementara, La Aba juga memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Wakatobi pada tahun 2014 kemarin.
“Tanah ini saya beli sama Wa Ode Dao dan punya sertifikar sejak tahun 2003. Kenapa La Aba pergi membangun lagi di tanah itu dan membuat sertifikat,” ungkap Samsudin, Senin (11/9/2018).
Dihari yang sama, hal itu dibenarkan Wa Ode Dao (65) kepada sejumlah Wartawan mengaku bahwa dirinya pernah melarang La Aba untuk membangun dan membuat sertifikat di lokasi tersebut.
Namun alasan La Aba kepada Wa Dao, ia (La Aba) tidak akan membangun Ruko akan tetapi Bengkel tambal Ban.
“Saya sudah larang dia agar jangan membangun disitu karena tanah itu ada sertifikatnya, tapi La Aba bilang cuma mau bangun bengkel tambal ban,” akunya Wa Ode Dao.
Wa Ode Dao mengatakan beberapa kali juga La Aba memintanya untuk menandatangani surat batas tanah untuk dasar pembuatan sertifikat. Akan tetapi ia menolaknya. Karena dirinya menolak menandatangganinya, terpaksa Wa Ayu lah yang meneken batas tanah tersebut yang diajukkan La Aba kepadanya.
“Saya tidak mau teken, karena saya tidak mau terpaksa mereka suru Wa Ayu tanda tangani nama saya tanpa sepengetahuan saya dan surat kuasa,”
Wa Ayu yang ditemui mengatakan dirinya menandatanggani surat batas tanah karena dipaksa sama Kepala Lingkungan,” Saya juga hanya disuruh tanda tangan surat batas tanah tersebut,” ujarnya.
Kepala Lingkungan Peropa, Kelurahan Waetuno, La Ode Tanda membenarkan tanda tangan yang dilakukan Wa Ayu diatas nama Wa Dao.
“Mereka bukan orang lain, Wa Ayu itu kemanakan Wa Dao, jadi sama saja. Jadi benar saya yang suru Wa Ayu yang tanda tangan dinama Wa Dao,” katanya.
Sementara itu, saat konfirmasi La Aba mengatakan dirinya tidak bersalah. Dan apa yang ia lakukan telah sesuai prosedur dan mendapatkan persetujuan dari BPN Wakatobi.
“Semua sudah diukur oleh Kantor Pertanahan. Tapi kata Samsudin saya ambil tanahnya. Pernah saya bilang mau beli sama Samsudin, tapi kata orang tua tidak usah itu kita punya tanah,” gumamnya.
Dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Kepala Subseksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Wakatobi, Irwan SP belum bisa memberi keterangan lebih jauh. Pasalnya pihak BPN sendiri masih mencari-cari Dokumen atau Warkah (Arsip) milik La Aba.
Terkait penerbitan hak milik yang terdiri dari surat pernyataan fisik bidang tanah, surat ukur dan surat pernyataan saksi batas milik,” katanya, Senin (17/9/2018).
Lanjut dia, Domumen tersebut apa yang diminta belum ditemukan dan sampai sekarang masih terus dilakukan pencarian pada daftar yang terdapat di BPN Wakatobi.
Soal tanda tangan Wa Ayu diatas namakan Wa Dao, Irwan mengatakan bahwa hal tersebut adalah salah dan melanggar UU.
“Secara administrasi kita sudah sesuai prosedur bahwa ada tanda tangan saksi batas. Tapi andai kata kami tau bahwa tanda tangan itu bukan orang yang dicantumkan namanya, tapi orang lain tanpa surat kuasa, ya kami akan tolak berkasnya,” turupnya.(b)