BREAKING NEWSKONAWENEWS

Tanggapi Rekomendasi Bawaslu Provinsi untuk Diproses PAW, Lukman Sukawati : Tidak Ada Pelanggaran Administrasi Yang Saya Lakukan Berdasarkan Pedoman Bawaslu

5091
×

Tanggapi Rekomendasi Bawaslu Provinsi untuk Diproses PAW, Lukman Sukawati : Tidak Ada Pelanggaran Administrasi Yang Saya Lakukan Berdasarkan Pedoman Bawaslu

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan bahwa Panwascam Pondidaha, Lukman Sukawati, dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) karena melanggar syarat administrasi. Menanggapi hal itu, Lukman Sukawati, memberikan
klarifikasi bahwa Ia dalam perekrutan Panwascam Pilkada dalam hal ini existing secara admnistrasi dan sesuai pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan No 4224 tidak ada pelnggaran administrasi sebagai Panwaslu Kecamatan. Karena dalam syarat admnistrasi existing tidak ada persyaratan ASN P3K. Yang di persyaratkan adalah pendaftar baru itupun tetap diperbolehkan mendaftar yg penting ada surat izin atasan dan pernyataan cuti.

“Saya di PAW karena melanggar administrasi, jadi sekali lagi saya informasikan tidak ada pelanggaran administrasi yang saya lakukan berdasarkan pedoman Bawaslu. Pelanggaran administrasi di sini adalah bukan tahapan pendaftaran tapi laporan Pak Rudi yang tidak diregistrasi secara administrasi oleh Bawaslu Konawe, tapi penetapan Saya sebagai Panwaslu sesuai adninistrasi dengan merujuk pedoman Bawaslu,” jelasnya kepada Mediakendari com, via Wa, Jumat 21 Juni 2024.

Lanjut Ia mengatakan, jadi permasalahan karena laporan Rudi Hartono sebagai tanggapan madyarakat tidak diregister sesuai aturan karena tanggapan masyarakat yang dimasukan belum lengkap.

” Saya hanya memberikan klarifikasi saja kalau saya dinyatakan melanggar proses administrasi dalam pendaftaran Panwaslu Kecamatan karena sesuai pedoman secara administrasi saya nda ada pelanggaran dalam administrasi tersebut. Saya dinyatakan melanggar administrasi sesuai yang dilaporkan oleh pelapor padahal sesuai pedoman saya tidak ada pelanggaran administrasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, kalau persiapan ASN dijadikan dasar sebagai pelanggaran administrasi, apa bedabya KPU dan Bawaslu sama- sama ada Hock dan lahir dari UU yang sama yaitu UU No 7 Tahun 2017 dan ditau bersama P3K hampir semua Kecamatan ada ASN P3K mengapa di Bawaslu harus standar ganda.

Hingga berita ini tayang, belum ada klarifikasi dari pihak Bawaslu Konawe. Saat dihubungi Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan lewat whatshappnya sedang tidak aktif. Begitu juga sebaliknya dengan kordiv hukum dan humas Bawaslu Konawe, Restu Tebara saat dihubung via selulernya guna mengkonfirmasikan sedang tidak aktif.

Reporter : Ronas / red

You cannot copy content of this page