Reporter : Hasrun
Editor : Def
KASIPUTE – Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewenangan penuh saat proses pengut hitung berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu, 17 April 2019 mendatang.
Baca Juga :
- PADI Sultra Resmi Kantongi SKT Kesbangpol, Langkah Awal Menuju Peserta Pemilu 2029
- PAW Ketua DPRD Sultra Dipersoalkan, Rasmin Jaya: Ada Kepentingan Terselubung!
- Wali Kota Kendari Dapat Apresiasi Langsung dari Ketua Umum Golkar di Musda XI Sultra
- Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan PAW, KPU Dinilai Abaikan Aturan Pemilu
- Reses Fadhal Rahmat di Anggoeya, Warga Usulkan Penerangan Listrik di Area Perkuburan Jadi Perhatian
- Serap Aspirasi Warga, Muhammad Maulana Ali Syaputra Terima Usulan Sumur Bor dan Perbaikan Drainase
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Aminuddin pada mediakendari.com, menjelaskan di hari pemungutan suara, setelah pengambilan sumpah dan rapat pemungutan suara dimulai, kewenangan penuh ada pada KPPS.
Meski demikian, kata dia, dalam proses pungut hitung berlangsung KPPS akan dibantu beberapa pihak, sesuai dengan kewenangannya di TPS Sebagaimana diatur undang-undang.
“PTPS punya kewenangan tersendiri, para saksi pun juga begitu, termasuk pemilih,” ungkap Aminudin, Kamis(21/3/2019), Untuk diketahui, lanjutnya, mereka yang berhak berada di dalam TPS saat pemungutan suara berlangsung yakni 7 Anggota KPPS, 2 orang Tantib, 1 Pengawas TPS dan 1 orang Saksi setiap peserta Pemilu.
“Serta Pemilih yang sudah terregistrasi di dalam C7 atau Daftar hadir Pemilih saat pemungutan suara,” tambahnya.
Baca Juga :
- Warga Kalaero Geger, Petani di Bombana Temukan Kerangka Manusia di Tengah Sawah
- Raperda Ketertiban dan Kebersihan Bombana Disempurnakan, Kanwil Kemenkum Sultra Turun Tangan
- Bombana Gelar Dialog Budaya, Langkah Strategis Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
- Bupati Bombana Buka Pameran Seni Rupa 2025, Wujudkan Apresiasi Seni hingga ke Daerah
- Kanwil Kemenkumham Sultra Bahas Harmonisasi Raperbup Bombana untuk Penguatan JDIH Daerah
- Pemprov Sultra Bergerak Cepat Redam Konflik Lahan Eks PT Sampewali di Bombana
Sementara itu, saat pungut hitung berlangsung, jika ada orang yang masuk kedalam TPS tidak sesuai prosedur, maka KPPS harus segera meminta orang tersebut untuk segera keluar dari TPS.
“Misalnya pemantau Pemilu, dan yang bukan penyelenggara Pemilu, serta Pemilih yang belum terregistrasi dalam C7, termasuk wartawan, KPU juga kalau memantau dia hanya bisa diluar saja,” tegasnya. (A)











