Reporter : Hasrun
Editor : Def
KASIPUTE – Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewenangan penuh saat proses pengut hitung berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu, 17 April 2019 mendatang.
Baca Juga :
- Solid Tanpa Celah, Golkar Bombana Percaya Heryanto Pimpin Periode Berikutnya
- PADI Sultra Resmi Kantongi SKT Kesbangpol, Langkah Awal Menuju Peserta Pemilu 2029
- PAW Ketua DPRD Sultra Dipersoalkan, Rasmin Jaya: Ada Kepentingan Terselubung!
- Wali Kota Kendari Dapat Apresiasi Langsung dari Ketua Umum Golkar di Musda XI Sultra
- Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan PAW, KPU Dinilai Abaikan Aturan Pemilu
- Reses Fadhal Rahmat di Anggoeya, Warga Usulkan Penerangan Listrik di Area Perkuburan Jadi Perhatian
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Aminuddin pada mediakendari.com, menjelaskan di hari pemungutan suara, setelah pengambilan sumpah dan rapat pemungutan suara dimulai, kewenangan penuh ada pada KPPS.
Meski demikian, kata dia, dalam proses pungut hitung berlangsung KPPS akan dibantu beberapa pihak, sesuai dengan kewenangannya di TPS Sebagaimana diatur undang-undang.
“PTPS punya kewenangan tersendiri, para saksi pun juga begitu, termasuk pemilih,” ungkap Aminudin, Kamis(21/3/2019), Untuk diketahui, lanjutnya, mereka yang berhak berada di dalam TPS saat pemungutan suara berlangsung yakni 7 Anggota KPPS, 2 orang Tantib, 1 Pengawas TPS dan 1 orang Saksi setiap peserta Pemilu.
“Serta Pemilih yang sudah terregistrasi di dalam C7 atau Daftar hadir Pemilih saat pemungutan suara,” tambahnya.
Baca Juga :
- SRIKANDI AMBA SULTRA Resmi Diluncurkan, Wadah Konsolidasi dan Sosialisasi Kelembagaan di Sulawesi Tenggara
- Tambang Ilegal Bombana Berdarah, Ketua Oasis Sultra Murka: Jangan Ada yang Dilindungi
- Aksi Bersenjata di Area Tambang Bombana, Oknum Brimob Diperiksa Propam
- HUT ke-22 Bombana Jadi Momentum Penguatan Sinergi Provinsi dan Kabupaten
- HUT ke-22 Kabupaten Bombana, Karnaval Budaya Jadi Panggung Persatuan dalam Keberagaman
- 22 Kecamatan Meriahkan Defile HUT Bombana, Porseni Resmi Dibuka dengan Nuansa Kebudayaan
Sementara itu, saat pungut hitung berlangsung, jika ada orang yang masuk kedalam TPS tidak sesuai prosedur, maka KPPS harus segera meminta orang tersebut untuk segera keluar dari TPS.
“Misalnya pemantau Pemilu, dan yang bukan penyelenggara Pemilu, serta Pemilih yang belum terregistrasi dalam C7, termasuk wartawan, KPU juga kalau memantau dia hanya bisa diluar saja,” tegasnya. (A)











