FEATURED

Tega, Suami Dorong Istri yang Tengah Hamil ke dalam Sumur di Muna

665
×

Tega, Suami Dorong Istri yang Tengah Hamil ke dalam Sumur di Muna

Sebarkan artikel ini

RAHA – Misteri dibalik penemuan mayat yang sempat membuat geger warga Desa Pola Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara pada hari minggu (7/1) lalu akhirnya terungkap. Pasalnya wanita yang tengah hamil dua bulan tersebut dibunuh oleh suaminya sendiri dengan cara mendorongnya kedalam sumur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Muna bersama Polsek Katobu, Kepala Kepolisian Resort Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menjelaskan kronologis kejadian berawal pada pukul 19:30 Wita, dimana pada saat itu tersangka dengan inisial LS (21) menyuruh adik dan anaknya untuk segera tidur, lalu kemudian pada pukul 20:00 Wita pelaku pergi ke sumur dan membuka penutupnya yang terbuat dari tiga lapisan balok dengan menggunakan sebilah parang.

“Setelah membuka penutup sumur, pelaku kemudian menuju kerumah tetangganya untuk meminum kopi pada pukul 20:30. lalu kembali lagi kesumur pada pukul 21:30,” tukas Agung Ramos saat di temui di ruangannya, pada Kamis (11/1/2018)

Sementara pelaku sedang berada di sumur, lanjut Agung mengatakan, korban yang diketahui bernama Sitti Asnawi (21) kemudian mendatangi suaminya lalu mengajaknya masuk kedalam rumah untuk istirahat.

“Di dalam rumah mereka kemudian bertengkar, pelaku lalu memeluk korban sambil mengangkatnya dan didorong jatuh kedalam sumur dengan kedalaman 24,6 meter yang terletak di samping rumahnya,” jelas Agung.

“Korban sempat beteriak memanggil adiknya yang bernama Windy pada saat dipeluk dan dibuang di sumur,” sambungnya.

Setelah kejadian itu pelaku kemudian melarikan diri ke Desa Bakealu, Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Muna.

“berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil interogasi para saksi dan masyarakat setempat, maka di lakukan pengejaran kepada tersangka dan pada hari Rabu (10/1) pelaku berhasil di amankan di dalam hutan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas kelakuannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup atau 20 tahun kurungan subsider 15 tahun kurungan.

“Motifnya karena mereka sering bertengkar dan merasa tidak terima isterinya sedang hamil karena merasa tidak mampu untuk membiayai kehidupan rumah tangganya mengingat dia belum memiliki pekerjaan yang tetap,” terangnya.

“Dilihat dari tahap peristiwa, ada dugaan perencanaan atas kasus ini dan pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Agung Ramos.

Reporter: Erwin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page