Reporter: Erwino
Editor: La Ode Adnan Irham
MUNA – Reklamasi Laut Motewe, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mulai dikerjakan sejak 2017 hingga 2018, terancam mangkrak. Padahal anggaran reklamasi mega proyek gagasan Rusman Emba itu menelan anggaran hingga Rp 33 Miliar.
Pasalnya, di 2019 dan 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten Muna tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan proyek. Sebab sampai saat ini pekerjaan tersebut belum dilengkapi izin lingkungan.
BACA JUGA:
- Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri
- Presiden Prabowo Resmikan 1.179 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri, SPPG Polresta Kendari Ikut Diluncurkan
- Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Barat, Polisi Amankan 21,86 Gram Barang Bukti
Kadis PUPR Muna, Edy Uga menyebut, izin lingkungan proyek itu masih dalam proses. Namun belum diketahui pasti kapan kelengkapan dokumennya bisa dituntaskan.
“Karena butuh proses panjang, apalagi luas reklamasi itu lebih dari lima hektare. Proses pekerjaan mega proyek itu baru bisa dilanjutkan setelah memiliki izin lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya, penimbunan di laut Motewe sempat direkomendasikan DPRD Muna periode 2014—2019 lalu untuk dihentikan, namun diabaikan Pemkab. Karena, selain belum memiliki izin lingkungan, juga tidak termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (B)











