Laporan : Jaspin
Editor : Def
TIRAWUTA – Pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahap terakhir 2018 terpaksa harus dipending untuk sementara waktu, oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), hal ini dikarenakan sejumlah Kepala Desa (Kades) di daerah itu belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kades Tirawuta, Marzuki mengungkapkan, dirinya dan beberapa Kades lainnya belum bisa melakukan pencairan ADD karena belum melakukan pembayaran PBB.
“Aturannya, jika PBB belum dibayar, maka pencairan ADD pasti akan dipending. Seperti yang terjadi kepada saya sendiri,” ungkapnya Kepada Mediakendari.com, Senin (17/12/2018).
Marzuki mengakui, pembayaran PBB untuk tahun 2014, 2015, dan 2016 memang belum terbayarkan. Sebab pada saat itu, masih dijabat oleh Kades sebelum dirinya. Karena dirinya baru menjabat pada tahun 2017.
Padahal semestinya pembayaran PBB tahun 2014-2016, bukanlah menjadi tanggungjawab melainkan masih tanggungjawab mantan Kades atas nama Juma.
“Saat itu sudah ada pertemukan mantan desa dengan Kepala Bidang Pajak, dan disepakati mantan desa Tirawuta siap untuk membayar PBB tersebut. Tapi anehnya hingga saat ini, belum juga diproses pencairan ADD-nya, jadinya saat ini saya bingung, apalagi kendalanya sehingga masih dipending juga dana ADD-nya,” kesalnya.
Sementara itu Kabid Pajak BKD Koltim, Dedi menjelaskan, untuk pembayaran PBB tahun ini ditargetkan 100 persen harus mencapai target.
Terkait kasus sejumlah desa yang belum bayar pajak, maka komitmen awal pihaknya tidak mencairkan ADD-nya jika PBB belum diselesaikan.
“Memang benar masih banyak desa yang belum membayar pajaknya. Sehingga kami pending pencairan ADD-nya,” ungkapnya
Terlepas dengan kasus yang dialami Kades Tirawuta, memang sudah ada pernyataan kades sebelumnya bahwa dirinya siap untuk membayar pajaknya. Untuk itu tidak ada alasan lagi untuk tidak dicairkan ADD-nya tersebut.
“Saya kurang tahu juga kenapa bisa ADD-nya belum cair. Seharusnya tidak ada lagi kendala untuk tidak dicairkan,” imbuhnya. (B)