Reporter : Kardin
KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Dr Muhammad Zamrun, akhirnya menemui mahasiswa yang menuntut pencabutan kebijakan pembayaran layanan umum yang berlaku di kampus.
Didepan ratusan mahasiswa, Muhammad Zamrum mengaku salah dan merevisi SK Rektor UHO bernomor : 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo.
“Untuk yang di Pertanian memang salah, saya rubah. Oke, tidak ada itu,” ujar Muhammad Zamrun di hadapan mahasiswa, Senin (23/9/2019).
Zamrun menjelaskan, adanya pembiayaan fasilititas umum tersebut tidak berlaku mahasiswa UHO, tetapi akan diberlakukan kepada mahasiswa diluar lingkup UHO.
“Semua kegiatan akademik bebas, praktikum bebas dari dulu, tidak pernah bayar. Tetapi kalau berafiliasi dengan organisasi luar harus bayar,” terangnya.
Baca Juga:
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra dan Masyarakat Laksanakan Salat Idul adha di Lapangan Presisi Polda Sultra
- Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K Resmi Bertugas di Polda Sultra.
Tak sampai di situ, Zamrun juga menaggapi terkait tingginya uang pangkal yang dianggap memberatkan mahasiswa.
“Saya kan tidak pernah paksa kalian untuk membayar, saya tidak pernah paksa kalian untuk mendaftar di UHO,” jelas Zamrun yang disambut sorakan mahasiswa. “Kampus Negeri ini,” teriak mahasiswa.
Usai mendengar pernyataan Rektor UHO itu, ratusan mahasiswa pun menyatakan ketidak puasannya dan memaksa masuk ke Gedung Rektorat untuk melakukan penyegelan. (B)











