Reporter : Kardin
KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Dr Muhammad Zamrun, akhirnya menemui mahasiswa yang menuntut pencabutan kebijakan pembayaran layanan umum yang berlaku di kampus.
Didepan ratusan mahasiswa, Muhammad Zamrum mengaku salah dan merevisi SK Rektor UHO bernomor : 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo.
“Untuk yang di Pertanian memang salah, saya rubah. Oke, tidak ada itu,” ujar Muhammad Zamrun di hadapan mahasiswa, Senin (23/9/2019).
Zamrun menjelaskan, adanya pembiayaan fasilititas umum tersebut tidak berlaku mahasiswa UHO, tetapi akan diberlakukan kepada mahasiswa diluar lingkup UHO.
“Semua kegiatan akademik bebas, praktikum bebas dari dulu, tidak pernah bayar. Tetapi kalau berafiliasi dengan organisasi luar harus bayar,” terangnya.
Baca Juga:
- GERAK Sultra Sebut Kadis Kominfo dan Pariwisata “Plasback ke Belakang saat Debat Kandidat Calon Gubernur”, Disitu Keterlibatan Gubernur ASR dalam Pusaran PT TMS
- Pengacara Andre Dermawan Soroti Klarifikasi Kadis Kominfo Sultra soal PT TMS: Seperti Humas Perusahaan
- Kasi Pidum Kejari Konawe Ajak Tahanan Salat Berjamaah, Ingatkan Dampak Perbuatan terhadap Keluarga
- Humas PT Tiran Enggan Klarifikasi Sanksi Satgas PKH, GERAK Sultra Minta Menteri Amran Evaluasi Kinerja Lapili
- CBD Konawe Utara Belum Difungsikan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak, GERAK-SULTRA Desak Kejati Turun
- Kembalikan Kerugian Negara dari Tata Kelola Tambang Nikel, GERAK SULTRA Minta Kejagung Tak Tebang Pilih Tangani PT CNI dan PT TMS
Tak sampai di situ, Zamrun juga menaggapi terkait tingginya uang pangkal yang dianggap memberatkan mahasiswa.
“Saya kan tidak pernah paksa kalian untuk membayar, saya tidak pernah paksa kalian untuk mendaftar di UHO,” jelas Zamrun yang disambut sorakan mahasiswa. “Kampus Negeri ini,” teriak mahasiswa.
Usai mendengar pernyataan Rektor UHO itu, ratusan mahasiswa pun menyatakan ketidak puasannya dan memaksa masuk ke Gedung Rektorat untuk melakukan penyegelan. (B)











