KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial WA (21) diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari di Jalan Ir. Soekarno, Lorong Tabacci, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (11/10/2022). WA diamankan karena kedapatan mengedarkan barang terlarang narkotika jenis sabu.
Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengungkap, penangkapan tersebut dilakukan di kamar WA. Dengan barang bukti yang ditemukan, berupa 26 saset plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 26,18 gram.
Baca Juga : AJP Ajak Pj Wali Kota Kolaborasi Bangun Kota Kendari
“24 ditemukan di dalam dos handphone lalu 1 paket ditemukan di dalam pembungkus rokok, kemudian 1 paket ditemukan di lantai kamar,” ungkapnya.
Adapun barang bukti lainnya yang ikut diamankan, yakni 1 bal pipet warna hitam, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 3 buah isolasi, 6 ball saset bening kosong, dan 2 buah handphone.
Kata dia, menurut keterangan pelaku, dirinya diarahkan mengambil paket narkotika jenis sabu, disekitar Kecamatan Kadia, Kota Kendari dari seseorang lelaki yang ia sebut KK.
Baca Juga : Hanya Rp 100 Ribu, Telkomsel Hadirkan Halo+ Paket Lengkap Bagi Pelanggan Pascabayar
“Tersangka mengakui baru pertama kali mengedarkan narkotika jenis sabu dari lelaki KK,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari