KENDARI – Seorang pria berinisial NA (38) terancam dipenjara seumur hidup setelah diamankan petugas Satresnarkoba Polresta kendari seusai menerima paket narkotika jenis ganja sebanyak 1,039 kg dari teman lama.
Penangkapan bertempat di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Rabu 27 April 2022, sekitar pukul 11.40 Wita.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan menurut pengakuan dari pelaku, barang haram tersebut diterima dari seorang pria berinisial YS.
Baca Juga : Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Pesan Wali Kota Kendari Pada Pemudik
“Tersangka NA mengaku baru pertama kali menerima ganja milik lelaki YS melalui jasa pengiriman JNE,” ujarnya, Sabtu 30 April 2022.
Lebih lanjut, Jupen mengatakan pelaku baru pertama kalinya menerima paket narkotika jenis ganja tersebut dari YS yang merupakan teman lama dari pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjata dan paling lama seumur hidup.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak Polresta Kendari berasama barang buktinya guna proses selanjutnya. Sedangkan YS masih dalam pendalaman oleh tim Satresnarkoba Polresta Kendari.
Reporter : Muhammad Ismail