Reporter: Arto Rasyid
Editor: Sardin.D
MUNA – Terindikasi abaikan prinsip dasar tata kelola bank yang baik atau Good Corporate Governace (GCG), menjadi alasan dibalik Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Raha terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Muna.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum, Abdul Razak Said Ali yang telah melayangkan laporan dan/atau aduannya ke Polres Muna terkait dugaan rekayasa penerbitan surat keterangan lunas (roya) serta penyebaran berita hoax.
Apalagi, pimpinan cabang (Pimcab) BRI Raha, Akhmad Fajar selaku pemegang tanggung jawab pada bank milik BUMN itu dan Asisten Manager Kredit, M. Taufiq Syarif terindikasi terlibat didalamnya.
Polres Muna pun diminta untuk segera menuntaskan perkara tersebut lantaran laporan dan/atau aduan yang dilayangkan sejak 14 April 2021 lalu belum juga menemui titik terang.
Baca Juga: Polda Sultra, AKBP Jarwadi : Minta Team Odol Sultra Tetap Bersinergi dalam Menjalankan Tugasnya
“Siapapun yang bersalah wajib ditindak tegas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ini menyangkut masyarakat banyak agar dijadikan pelajaran untuk lebih berhati hati gunakan jasa perbankan karena tidak menutup kemungkinan yang dialami klien kami juga dapat terjadi dengan nasabah lainnya,” kata Razak, Senin, 20 September 2021.
Menurut Razak, setiap lembaga perbankan dituntut menjalankan aktifitas dengan memegang teguh tata kelola bank yang baik atau GCG, untuk menghindari adanya resiko dalam pengelolaannya serta meningkatkan kinerja dan untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai urat nadi jalannya aktifitas bank tersebut.
“Tak terkecuali BRI Raha, yang terkesan tidak menunjukan sikap profesionalisme dan integritas demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Lanjut Razak, secara regulasi GCG telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor.8/4/PBl/2006 tanggal 5 Oktober 2006 Tentang pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum (beserta perubahannya yang lain) jo Peraturan Ototritas Jasa Keuangan Nomor.55/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Bahwa prinsip GCG yang diatur dalam regulasi a quo diantaranya transparansi (keterbukaan), akuntabilitas, pertanggung jawaban (prudent), indenpedensi dan kewajaran. Dimana prinsip itu sifatnya wajib untuk dilaksanakan pada setiap tingkatan organisasi bank.
Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Sebut Patung Soekarno Instrumen Bangkitkan Semangat Membangun Sultra
“Tapi kami mengindikasikan oknum pmpinan dan/atau pegawai BRI Raha mengabaikan prinsip tersebut,” bebernya.
Dicontohkannya, terkait persoalan transparansi BRI Raha melalui Asisten Manager Kredit, M. Taufiq Syarif, informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta dan diduga sebagai kabar bohong (hoax) kemudian persoalan pertanggung jawaban penerbitan roya tidak dilakukan secara prudent (kehati-hatian) untuk mengacu pada ketuntuan perundangan yang berlaku.
“BRI Raha adalah bank besar dan telah mendapat kepercayaan yang luar biasa ditengah masyarakat, jangan karena hanya perbuatan beberapa oknum saja justru merusak kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah,” tutupnya.