BUTENG – Beberapa waktu lalu Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahudin, mengadakan sidak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buteng untuk bangunan Rawat Inap RSUD Buteng yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017 dengan nilai kontrak 3.989.890.000,- yang waktu pelaksanaan selama 150 Hari.
Menurut Direktur RSUD Buteng, Kariadi, Pekerjaan yang sudah mencapai 20 persen itu ditemukan adanya kejanggalan oleh Bupati Buteng. Namun, menurutnya hal tersebut baru sebatas dugaan.
“Itukan baru diduga, karena kalau kita melihat apakah itu temuan atau tidak, tentu patokanya dari RAB, makanya kemarin itu, waktu disinyalir ada temuan masalah pembesian, saya lansung panggil konsultan pembesian dan pengawas, saya suruh bikin analisa, masalah itu kaitannya bagaimana, kira kira yang disinyalir ada kesalahan dalam pembesian itu, jadi kalau menurut mereka sebenarnya tidak ada yang salah,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, (3/10).
Kariadi mengatakan, akan menyuruh pelaksana serta konsultan pembangunan gedung Rawat Inap RSUD Buteng untuk membuktikannya dengan lampiran yang ada.
“Nanti dibuktikan dengan lampiran apakah kesalahan dipekerjaan atau dipembelian, karena semua barang yang dibeli memiliki nota. Sementara untuk kontraktornya, kita akan lihat mengenai denah gambarnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam sidak Samahudin, ditemukan kejanggalan berupa penggunaan Besi 8 yang seharusnya menggunakan Besi 10. Selain itu kusen juga menjadi sorotan karena menggunakan Kayu Kelas dua yang seharusnya Kelas satu.
Reporter: Dzabur
Editor: Kardin