Terlibat Dugaan KDRT dan Perzinahan, Oknum Brimob Polda Sultra Dipatsus – Polda: Kami Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
KENDARI, Mediakendari.com – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran. Seorang personel Brimob Polda Sultra berinisial LON (36) kini diamankan dan menjalani penempatan khusus (Patsus) di Rutan Mako Brimob usai dilaporkan istrinya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., mengatakan laporan dari istri berinisial RMR (29) telah diterima dan langsung ditindaklanjuti secara paralel.
“Laporan polisi LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra tanggal 18 September 2026 dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum dan pengaduan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik sudah diterima juga oleh Bidpropam,” ujar Kombes Iis, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, pengaduan pelanggaran etik dan disiplin diterima Bidpropam Polda Sultra melalui layanan Dumas QR Code dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif.
Sebagai langkah tegas, personel LON telah diamankan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Untuk mengoptimalkan proses pemeriksaan, personel berinisial LON tersebut saat ini telah diamankan dan menjalani penempatan khusus di Rutan Mako Brimob Polda Sultra,” jelasnya.
Kombes Iis menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menangani setiap laporan pelanggaran anggota secara transparan, profesional, dan akuntabel. Tidak ada perlakuan istimewa.
“Polda Sultra berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Langkah cepat ini, kata Iis, merupakan wujud komitmen Polda Sultra dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.
Laporan : Tim Redaksi.











