HEADLINE NEWSKONAWE SELATANSULTRA

Terlibat Kasus Hukum , ASN di Konsel Diberhentikan

1305
×

Terlibat Kasus Hukum , ASN di Konsel Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Sekda Konsel Ir. Syarif Sajang M. Si (Kanan) saat diwawancarai awak media

Reporter : Erlin

Editor : Taya

ANDOOLO – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan sanksi pemberhentikan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus Hukum atas Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan berhubungan dengan Jabatan yang sudah memiliki keputusan hukum inkrah atau berkekuatan tetap.

Sekretaris Daerah Konsel, Syarif Sajang menegaskan, pihaknya telah memberhentikan Kepala OPD dan beberapa ASN pada pekan lalu. Salah seorang diantaranya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Djussachri.

Menurut Syarif, tindakan tegas ini sesuai dengan peraturan pada kesepakatan yang dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sesuai dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (inkrah), karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” urainya kepada mediakendari, Selasa (26/2/2019).

Kata Syarif, keputusan bersama tersebut dilakukan dalam rangka sinergitas dan koordinasi kementrian/lembaga dalam rangka penegakan hukum khususnya terkait sanksi berupa pemberhentian tugas kepada ASN yang tersandung kasus korupsi.

“Kita mengikuti aturan yang berlalaku sesuai surat keputusan tiga menteri, untuk memberhentikan ASN yang pernah terkena kasus hukum,”jelasnya.

Syarif menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait Data ASN yang terlibat kasus hukum dan yang sedang menjalani kasus hukum.

“Kami juga Sudah pernah melakukan koordinasi kepada pihak terkait. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS,” paparnya.

Untuk tahapan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada ASN , lanjut Syarif, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Kemenpan RB dan BKN.

“Tetapi kalau kita mengacu kepada peraturan yang berlaku arahnya sudah pasti sampai ketahapan pemecatan,”tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini pelaksana tugas (Plt) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Konsel digantikan oleh Sekretaris Dinas, Nunti Sapri.(a)

You cannot copy content of this page