HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTA

Terlibat Mafia Ore Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara

103
×

Terlibat Mafia Ore Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi, dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Kolaka Utara, Senin (9/2/2026).

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra N. Waringin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Selain hukuman penjara, Supriadi juga dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Arie Rahael, menyampaikan bahwa vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan dalam persidangan.

“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU,” ujar Arie Rahael usai sidang.

Dalam perkara ini, Supriadi terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal tongkang pengangkut ore nikel. Penyidik Kejati Sultra menemukan bahwa terdakwa menerima sejumlah uang dalam setiap penerbitan izin berlayar kapal yang mengangkut ore nikel dari wilayah IUP PT PCM, namun menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.

Tak hanya itu, Supriadi juga diketahui pernah mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR, meskipun usulan tersebut tidak memperoleh persetujuan resmi.

Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan jaringan mafia pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yang melibatkan sedikitnya sembilan tersangka dalam praktik korupsi terstruktur di sektor pertambangan.

Menanggapi putusan majelis hakim, Supriadi menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami masih pikir-pikir. Proses hukum harus diselesaikan dengan proses hukum,” singkatnya. (B)

Laporan: Ahmad Mubarak

 

You cannot copy content of this page