KENDARI, MEDIAKENDARI. COM – Seorang wanita berinisial ER (49) kini diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari setelah nekat mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Wanita ini melakukan aksinya dikarenakan terlilit utang di bank.
Pelaku diamankan di dalam kamar kontrarakan Jalan Ronga I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu 19 Juni 2022, sekitar 18.15 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, kronologi itu berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut.
Baca Juga : Kukuhkan Pimpinan BAZNAS Sultra, Gubernur Ali Mazi Minta Hal Ini
“Saat dilakukannya pengrebekan di kontrakan yang dimaksud dengan melakukan penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 saset dengan berat bruto 9,28 gram,” bebernya, Selasa (21/06/220.
Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah bong, sumbu, Korek Api, HP, dua buah sendok Sabu dan pireks kaca.
Lebih lanjut, Hamka mengungkapkan, menurut keterangan tersangka barang haram itu didapatkan dari salah seorang laki-laki bernama Enjel yang ditempalkan di sekitaran Kecamatan Baruga
Di tempat yang sama, pelaku ER mengatakan dirinya hingga nekat mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut disebabkan bakal dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 1,5 juta apabila berhasil mengedarkannya.
“Saya dijanjikan dapatkan uang 1 juta 500 rupiah kalau saya edarkan itu barang,” ungkapnya.
Baca Juga : Memprihatinkan, Cerita Warga Lalodati di Kendari yang Tinggal Digubuk Nyaris Roboh
Ia juga menjelaskan bahwa selain dari mengedarkan, dirinya juga sekaligus pemakaian sejak mengenal barang haram itu sekitar dua bulan yang lalu.
Adapun modus hingga mengedarkan barang terlarang itu, ia mengungkapkan karena faktor ekonomi. Dirinya terlilit oleh utang di bank yang harus membayar sebesar 1,5 juta perbulannya.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacama penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumuran hidup.
Reporter : Muhammad Ismail