BAUBAUNEWS

Tersangka Kasus Bandara Kargo Busel Persoalkan Asetnya Disita Tanpa Sepengetahuan

1680
×

Tersangka Kasus Bandara Kargo Busel Persoalkan Asetnya Disita Tanpa Sepengetahuan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum dari Ahmad E.D, La Ode Abdul Faris.

BAUBAU, Mediakendari.com – Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara Cargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan (Busel) di Dinas Perhubungan (Dishub) Busel  bernama Ahmad E.D mempersoalkan asetnya disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tanpa diketahui oleh Ahmad dan tidak ada kaitannya dengan kasus dimaksud.

Kuasa hukum dari tersangka Ahmad, La Ode Abdul Faris mengungkapkan tanah yang terletak di Solo Surakarta atau tepatnya di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban Sidoarjo Provinsi Jawa Tengah dengan luas 2549 meter persegi itu dimiliki oleh Ahmad sejak tahun 2011 lalu sehingga tidak berkaitan sama sekali dengan dugaan kasus Bandara kargo tahun 2020 lalu itu.

“Kami melihat tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Buton adalah tidak sah, tidak berdasar dan catat hukum,” ucap Faris dikonfirmasi Kamis, 14 Desember 2023.

Faris menjelaskan yang dimaksud penyitaan tidak sah itu yakni Kejari Buton menyita aset milik Ahmad yang berupa tanah karena dianggap memiliki kaitan dengan tindak pidana dugaan kasus Bandara Kargo Busel. Sementara, aset berupa tanah tersebut telah dimiliki oleh Ahmad dengan bukti akta jual beli sejak tahun 2011 lalu.

“Itu tidak memiliki korelasi atau hubungan hukum obyek sita dengan dugaan korupsi karena ini terpaut waktu yang sangat lama yaitu sembilan tahun. Ini juga bertentangan dengan pasal 39 ayat 1 Undang-undang (UU) kitab hukum pidana (KUHAP),” ujarnya.

Menurut UU KUHAP pasal 39 ayat 1 diuraikan tentang penyiataan aset diantaranya benda atau tagihan tersangka yang seluruh/sebagian yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana, benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana, benda khusus yang dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana dan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Yang dikeberatankan juga oleh pak Ahmad adalah Kejari Buton saat menyita asetnya tidak memberitahukan kepada pak Ahmad dan tidak diketahui pak Ahmad. Juga tidak diberikan tanda terima penyitaan. Pak ahmad itu mengetahui asetnya disita setelah kami membaca berita dari media online di Jawa,” katanya.

Ia mengaku untuk menindaklanjuti hal itu pihaknya bakal menempuh jalur hukum praperadilan yang telah masuk dan diterima Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton pada Senin, 11 Desember 2023 lalu. Pihaknya juga hingga saat ini belum mengetahui secara pasti alasan Kejari Buton menyita aset kliennya tersebut padahal tidak ada sangkut paut ataupun kaitannya dengan dugaan kasus Bandara Kargo yang masih bergulir tersebut.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page