Reporter: Muhamad Erfin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Apa yang dipikirkan masyarakat ketika menyebut ‘Pengadilan Agama’ bisa jadi, yang disebut adalah penanganan kasus yang melingkupi urusan kawin dan cerai semata.
Tapi rupanya, pengadilan agama tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum berkaitan dengan kawin dan cerai semata, namun lebih luas lagi diantaranya kasus ekonomi syariah.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Kendari H.M. Thahir menjelaskan, sejak diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2006 maka Peradilan Agama memiliki fungsi yang lebih luas dalam penegakan hukum.
“Sepengetahuan masyarakat pengadilan agama Kelas 1A Kendari hanya menangani kasus perceraian saja akan tetapi ada juga kasus-kasus lain yang di tangani oleh Pengadilan Agama,” kata H.M. Thahir.
Menurutnya, UU Nomor 3 tahun 2006 yang kini berlaku merupakan revisi atas UU Nomor 7 tahun 1989 yang memiliki fungsi penegakan hukum yang lebih sempit sebab hanya menangani enam perkara.
Dalam poin Kekuasaan Pengadilan di UU Nomor 7 tahun 1989 Pasal 49 disebutkan, Pengadilan Agama menyelesaikan perkara di bidang: perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah, wakaf dan shadaqah.
Sementara itu, untuk poin yang sama di UU Nomor 3 tahun 2006 Pengadilan Agama bisa menyelesaikan sembilan jenis perkara, seperti : perkawinan, perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syari’ah.
Untuk penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang kasus ekonomi syari’ah yang ditangani Pengadilan Agama yakni : bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasuransi syari’ah, reksa dana syari’ah.
Baca Juga:
- GERAK Sultra Sebut Kadis Kominfo dan Pariwisata “Plasbak ke Belakang saat Debat Kandidat Calon Gubernur”, Disitu Keterlibatan Gubernur ASR dalam Pusaran PT TMS
- Pengacara Andre Dermawan Soroti Klarifikasi Kadis Kominfo Sultra soal PT TMS: Seperti Humas Perusahaan
- Kasi Pidum Kejari Konawe Ajak Tahanan Salat Berjamaah, Ingatkan Dampak Perbuatan terhadap Keluarga
- Humas PT Tiran Enggan Klarifikasi Sanksi Satgas PKH, GERAK Sultra Minta Menteri Amran Evaluasi Kinerja Lapili
- CBD Konawe Utara Belum Difungsikan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak, GERAK-SULTRA Desak Kejati Turun
- Kembalikan Kerugian Negara dari Tata Kelola Tambang Nikel, GERAK SULTRA Minta Kejagung Tak Tebang Pilih Tangani PT CNI dan PT TMS
Selain itu juga, obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, sekuritas syari’ah, pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, bisnis syari’ah.
Kepada mediakendari.com, H.M. Thahir HI Salim menuturkan permintaanya untuk membantu publikasi atas perluasan kewenangan penanganan hukum di Pengadilan Agama Kerlas 1A Kendari.
“Tujuannya agar masyarakat tau bahwa pengadilan agama tidak hanya mengatasi perceraian saja tatepi ada juga kasus lain yang di tangani oleh pengadilan agama,” ujarnya. /A











