Reporter: Muhamad Erfin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Apa yang dipikirkan masyarakat ketika menyebut ‘Pengadilan Agama’ bisa jadi, yang disebut adalah penanganan kasus yang melingkupi urusan kawin dan cerai semata.
Tapi rupanya, pengadilan agama tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum berkaitan dengan kawin dan cerai semata, namun lebih luas lagi diantaranya kasus ekonomi syariah.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Kendari H.M. Thahir menjelaskan, sejak diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2006 maka Peradilan Agama memiliki fungsi yang lebih luas dalam penegakan hukum.
“Sepengetahuan masyarakat pengadilan agama Kelas 1A Kendari hanya menangani kasus perceraian saja akan tetapi ada juga kasus-kasus lain yang di tangani oleh Pengadilan Agama,” kata H.M. Thahir.
Menurutnya, UU Nomor 3 tahun 2006 yang kini berlaku merupakan revisi atas UU Nomor 7 tahun 1989 yang memiliki fungsi penegakan hukum yang lebih sempit sebab hanya menangani enam perkara.
Dalam poin Kekuasaan Pengadilan di UU Nomor 7 tahun 1989 Pasal 49 disebutkan, Pengadilan Agama menyelesaikan perkara di bidang: perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah, wakaf dan shadaqah.
Sementara itu, untuk poin yang sama di UU Nomor 3 tahun 2006 Pengadilan Agama bisa menyelesaikan sembilan jenis perkara, seperti : perkawinan, perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syari’ah.
Untuk penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang kasus ekonomi syari’ah yang ditangani Pengadilan Agama yakni : bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasuransi syari’ah, reksa dana syari’ah.
Baca Juga:
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
- Eks Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Gabung PSI Usai Bertemu Jokowi
Selain itu juga, obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, sekuritas syari’ah, pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, bisnis syari’ah.
Kepada mediakendari.com, H.M. Thahir HI Salim menuturkan permintaanya untuk membantu publikasi atas perluasan kewenangan penanganan hukum di Pengadilan Agama Kerlas 1A Kendari.
“Tujuannya agar masyarakat tau bahwa pengadilan agama tidak hanya mengatasi perceraian saja tatepi ada juga kasus lain yang di tangani oleh pengadilan agama,” ujarnya. /A











