Reporter: Andis
KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal memberikan sanksi bagi perusahaan, jika tidak memberikan hak kepesertaan jaminan sosial bagi karyawan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhyiddin DJ menjelaskan, sanksi bagi perusahaan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Semua karyawan berhak mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja,” terang Muhyiddin DJ saat menjadi bintang tamu Bincang Kita MEKTV, Senin 22 Februari 2021.
Muhyiddin menuturkan, sanksi bagi perusahaan berupa administrasi dan pidana. Untuk sanksi admistratif dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Pemda, berupa tidak diberikan layanan.
“Contoh sanksi admistratif misalnya tidak ada rekomedasi penerbitan KTP, SIM, Paspor, dan seterusnya. Sedangkan sanksi pidana, berupa denda dan kurungan,” terangnya.
Menurutnya, setiap perusahaan sudah diwajibkan untuk mengikut sertakan karyawanya dalam BPJS ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam sejumlah undang-undang.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya terus berupaya mengawasi dan memberikan informasi yang baik bagi perusahaan agar hak karyawannya bisa diberikan dan diterima.
“Sudah diatur dalam UU Dasar 45, UU nomor 40 tentang sistem jaminan sosial, UU nomor 24 tentang BPJS, semuanya mendikler bahwa keikutsertaan ini wajib bagi perusahaan,” tegasnya. /B