Reporter : Adhil
BUTON – Tiga orang anak dibawah umur dari Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga jadi korban salah tangkap oleh anggota Polsek Sampoabalo Polres Buton. Ketiganya anak itu oleh oknum aparat ditengarai dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian.
Ketiga anak tersebut masing-masing berinisial AG (12), RN (14) dan AJ (16). Tidak hanya jadi korban salah tangkap, ketiganya mengaku dipukuli hingga mendapat ancaman pembunuhan oleh oknum polisi jika ketiganya tidak mau mengakui perbuatannya yang belum tentu terbukti tersebut.
RN, salah satu korban mengungkapkan, kejadiannya bermula pada bulan Maret 2021 lalu, dimana adiknya AG tiba-tiba dijemput paksa oleh oknum polisi dengan alasan adiknya telah melakukan tindak pidana pencurian. Selang beberapa lama kemudian, RN kembali mendapatkan panggilan menyerahkan diri ke Polsek Sampoabalo karena dirinya juga diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Saya yang tidak tau apa-apa ini, langsung ke kantor polisi. Pas sampai disana, saya dan adik ku serta satu orang temannya lagi dibawa ke dalam ruangan khusus, kita ditanya-tanya. Sambil ditanya-tanya, kami dipukul, diancam dengan senjata sama Pak polisi di ruang penyidik. Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha, di telapak tangan, dan di kepala. Kita semua dipaksa mengakui padahal kita tidak mencuri,” ungkap RN ditemui Kamis, 15 April 2021.
Ditempat yang sama, La Ode Abdul Faris selaku kuasa hukum para korban mengungkapkan, akibat tindakan tidak terpuji oknum anggota polisi dari Polsek Sampoabalo, ketiga korban mengalami trauma dan cukup tertekan saat menjalami proses persidangan. Untuk itu, Faris bakal mengadukan perbuatan para oknum tersebut ke Propam Polres Buton dan Propam Polda Sultra untuk ditindak tegas.
“Polisi juga tidak punya bukti kuat kalau mereka ini sebagai pelaku. Kasian mereka diancam sampai mau dibunuh itu, supaya mengaku. Aksi tidak terpuji oknum polisi itu ternyata tidak hanya dialami oleh tiga orang anak dibawah umur, namun ada satu lagi remaja inisial MS (22). Dia juga diamankan dan mendapatkan tindakakan seperti tiga orang korban lainnya,” ungkap Faris.
Ditemui terpisah, Kapolres Buton, AKBP Gunarko meminta seluruh korban mematuhi proses hukum yang berlaku. Dirinya juga menyayangkan, jika dugaan tersebut benar dilakukan oleh oknum anggotanya. Ia menyarankan korban untuk melaporkan ke Propam agar persoalan dimaksud ditindak lanjuti.
“Kalau memang benar mereka lakukan itu, kita akan berikan mereka sanksi sesuai aturan yang berlaku. Untuk saat ini silahkan laporkan ke Propam,” ungkap Gunarko dikonfirmasi Sabtu 17 Apri 2021.
Sebelumnya, pada Desember 2020 lalu, seorang warga bernama Saharudin mendatangi Polsek Sampoabalo. Kedatangannya itu untuk melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya. Dirinya mengaku kehilangan uang Rp100 juga, dua unit telepon genggam dan dua unit laptop dari dalam rumahnya.
Saat ini, AG dan RN telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan hukuman lima bulan pejara sementara AJ, dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina.
Meski tidak ditahan dan hanya diberikan saksi pembinaan di lingkungan pesantren, para korban melalui kuasa hukumnya masih mencari keadilan untuk membuktikan jika diri mereka tidak bersalah melakukan tindak pidana pencurian seperti yang dituduhkan. (b).