HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTAPOLDA SULTRA

Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Barat, Polisi Amankan 21,86 Gram Barang Bukti

67
×

Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Barat, Polisi Amankan 21,86 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat pendukung peredaran yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra saat rilis pengungkapan kasus di Kendari.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengamankan tiga terduga pelaku peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 21,86 gram.

Penindakan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah kios yang diduga menjadi lokasi transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

“Tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sabu siap edar yang dibuang tersangka ke aliran kali di sekitar lokasi,” ujarnya.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AI (34), MA (36), dan RSU. Polisi menyebut dua di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa. Selain enam sachet sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, serta alat yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka utama mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial OJ melalui transaksi langsung. Barang tersebut selanjutnya dibagi dalam paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kemaraya dan sekitarnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku ditahan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

You cannot copy content of this page