Reporter: Kardin
KENDARI – Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Supriadi & Co siap mengawal proses hukum Istri mantan Dandim 1417 Kendari, berinisial IPD, jika nantinya ada pihak-pihak tertentu yang melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap postingannya di Media Sosial, Facebook beberapa waktu lalu.
Salah satu tim kuasa hukum IPD, Supriadi mengaku, pendampingan hukum terhadap kliennya dilakukan agar proses hukum nantinya berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami yang tergabung dalam Supriadi & Co sudah menandatangani kuasa atas istri mantan Dandim,” ujar Supriadi, Minggu (13/10/2019).
Meski demikian kata Supriadi, hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan pelaporan atas postingan kliennya itu ke pihak Kepolisian.
- Bawaslu Konawe Umumkan 84 Anggota Panwas Kecamatan Yang Akan Bertugas di Pilkada 2024
- Kasi Penkum Kejati Sultra Sebut, Kajati dan Wakajati Serta Empat Kajari Berganti
- Pedagang yang Digusur di Kawasan MTQ Terancam Kehilangan Pendapatan
- Bawaslu Konut Tetapkan 39 Anggota Panwascam
- Ngeri!! Senin 20 Mei lalu, Komisioner KPU dan Bawaslu Konawe Dilaporkan di DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Beredar Video Mobil Dinas Ketua KPU Konawe, Wike, Diduga Beroperasi di Jety Tambang Nikel PT AKP di Konawe Utara
“Sebagai kuasa hukum, kami belum menerima laporan dari pihak manapun,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, pendampingan hukum yang dilakukan untuk berjaga-jaga terhadap adanya isu yang beredar di mayarakat terkait postingan tersebut mengandung unsur pelanggaran UU ITE.
“Kalau memang dilaporkan, supaya kita bisa lihat kepastian hukumnya nanti,” pungkasnya.