Reporter : Yus
Editor: Sardin.D
BUTON UTARA – Team Walet Polres Buton Utara (Butur) bersama Bhabinsa Desa Ulunambo Kecamatan Kulisusu Utara (Kulut), Babinsa Desa Waode Buri dan Kapospol Kulut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton, SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum atau penganiayaan. Kamis, 9 September 2021.
Penangkapan dilakukan tepatnya di desa Waodeburi kecamatan Kulut kabupaten Buton Utara, sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/49/VII/2021/Polda Sultra/Tes Buton Utara/ SPKT, tanggal 09 Juli 2021.
Kasat Reskrim Polres Butur menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang mengkonsumsi miras di lapangan sepak bola Desa Waode Buri dan saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku atas nama Isa melarikan diri.
“Sebelum dilakukan penangkapan, para pelaku tadi malam melakukan pengrusakan terhadap baliho milik Pemerintah Desa Ulunambo yang terpasang dipinggir jalan,” ujarnya Kamis 9 September 2021.
Lanjut Iptu Sunarton menjelaskan kronologis kejadiannya pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di pesisir Pantai Ngapaea Waode Buri Desa Lelamo Kecamtan Kulut.
Baca Juga: Dua Pria Pelaku Penganiayaan di Butur berhasil di Bekuk Tim Walet Polres Butur
“Saat itu terlapor saudara La Riki dan 2 (Dua) orang lainya sedang duduk-duduk sambil mengosumsi minuman keras kemudian pelaku memanggil korban yang sedang mengendarai sepeda motor yang saat itu lewat dilokasi. Korban dari kebun kemudian para pelaku dengan maksud untuk meminjam korek api,” jelasnya.
“Namun korban ininsial LA tidak mempunyai korek api, lalu tiba-tiba terlapor RK melakukan pemukulan kearah wajah LA sehingga korban jatuh dari sepedah motornya, kemudian pelaku lain IS memukul kearah kepala bagian belakang korban dan menindis tubuh korban hingga sulit untuk bergerak dan saat itu korban terus berusaha lepas dari para pelaku dan kemudian berhasil melarikan diri,”tambahnya.
Sunarton juga menuturkan akibat kejadian tersebut korban mengalami pembengkakan pada wajah dan kepala belakang serta baju korban robek.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Buton Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku yakni pasal 170 ayat (1) KUHP.