Redaksi
KENDARI – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Konawe mengintensifkan pengawasan atas perizinan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan oleh pihak ketiga.
Sekretaris TKPRD Ir Syahrullah Saranani MT menjelaskan, setiap ada perizinan untuk pembangunan maka pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas kemanfaatan atas pembangunan tersebut.
“Jadi kita memberikan pertimbangan dan masukan kepada Sekda Konawe, misalnya isin pembangunan pengilingan padi, maka kami akan melakukan kajian atas rencana tersebut,” kata Syahrullah.
BACA JUGA :
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
- Hadiri HUT ke-66 Konawe, Gubernur Sultra Tekankan Persatuan dan Pembangunan Berkelanjutan
- DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati HUT ke-66 Kabupaten Konawe di Gedung DPRD Konawe, Selasa (3/3/2026).
- 29 Eks Kepala Sekolah Konawe Gugat SK Pelantikan ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur
- Pemda Konawe Siap Luncurkan Call Center 112 Bertepatan HUT ke-66 Daerah
- Kontroversi Gedung Koperasi Merah Putih Konawe: Pihak Teknis Bantah Tudingan Tidak Sesuai Spesifikasi
Dengan kajian itu, pihaknya akan memberikan pertimbangan kepada Bappeda apakah rencana pembangunan bisa diwujudkan atau tidak, sebelum dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia juga menjelaskan, anggota TKPRD berasal dari seluruh OPD yang ada di lingkup Pemda Konawe, sehingga ketika melakukan kajian melihat dari segala aspek di instansi masing- masing.
“Untuk yang terbanyak dalam dua hari ini, izin yang masuk seperti usaha pertambangan, rumah kost dan perumahan,” pungkasnya.











