Reporter : M. Ardiansyah R.
Editor : Kang Upik
KENDARI – Ratusan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari menggeruduk Gedung Rektorat kampus tersebut, dalam rangkaian aksi protes atas aturan yang dikeluarkan pihak kampus.
Aturan yang dimaksud yakni pelarangan penggunaan cadar di lingkungan kampus IAIN Kendari, yang telah diberlakukan sejak Agustus 2019 ini. Aturan ini termaksud dalam buku pedoman umum akademik.
Para mahasiswa menilai, pembuatan dan pemberlakuan ini melanggar kode etik dan dianggap merugikan mahasiswa khususnya mahasiswa perempuan.
“Kami secara tegas menolak aturan tersebut. Kami menilai keputusan yang dikeluarkan rektor IAIN Kendari itu keputusan yang sepihak dan tidak sesuai regulasi yang ada,” kata Koordinator Aksi, Sarman.
Dengan penilaian tersebut, kata Sarman, dirinya mewakili aspirasi mahasiswa IAIN Kendari mendesak Rektor untuk mencabut kembali aturan pelarangan memakai cadar di Kampus IAIN Kendari.
“Pelanggaran yang terdapat pada pedoman umum, pasal 14, poin 10 tentang larangan menutupi wajah atau memakai cadar di Kampus IAIN Kendari. Kami meminta menarik aturan tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA:
- Pemprov Sultra Layangkan Undangan Kedua untuk Nur Alam dalam Mediasi Konflik Yayasan Unsultra
- SMA Unggul Garuda Resmi Dibuka di Sultra, Ini Syarat Masuknya
- Dari IAIN ke UIN Kendari: Sekadar Ganti Nama atau Lonjakan Mutu?
- Konsel Baca Buku, Babibu Community Hadirkan Ruang Literasi yang Inklusif
- Wakil Bupati Konawe Tekankan Pentingnya Pencegahan Narkoba untuk Masa Depan Generasi Emas
- Kunjungan Kerja Nopri Al Ikmansyah Korwil BGN Konawe: Dorong Peningkatan Operasional SPPG dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Sayangnya, hingga menjelang siang permintaan masa aksi untuk bertemu langsung dengan Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd. belum menuaikn hasil
Namun, menurut sumber yang diperoleh mediakendari.com, saat aksi berlangsung rektor masih berada di ruang kerjanya. Namun ia enggan bertemu mahasiswa dan menolak memberikan keterangan kepada media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak rektorat yang bersedia untuk memberikan penjelasan terkait munculnya aturan pelarangan penggunaan cadar di IAIN Kendari tersebut.











