Konawe – Beberapa waktu lalu Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Surat persetujuan tersebut sudah diterbitkan pada Selasa, 8 Maret 2022 dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah. Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.
“Persetujuan yang dikeluarkan ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu. TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya,” kata Agus seperti yang dikutip dari keterangan tertulisnya.
Sementera itu, surat persetujuan pembayaran TPP ASN di Kabupaten Konawe dipastikan tahun depan dilakukan.
Baca Juga : Tujuh Kali Raih WTP, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa Buktikan Keseriusan Mengelola Keuangan Daerah
Informasi mengenai TPP ASN ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand beberapa waktu lalu dikegiatan Ekspose Kinerja Pembangunan Konawe 2021, di Aula BKPSDM, Senin (30/5/2022) lalu.
“Tahun depan saya pastikan TPP kita bayar,” tegas Sekda Konawe.
Menurut Ferdinand, saat ini pihaknya tengah melakukan perhitungan terkait nilai TPP yang bakal diberikan. Ia telah memerintahan Bagian Organisasi Kepegawaian Setda Konawe untuk melakukan simulasi angkanya, termasuk simulasi disiplin pegawai.
Menurut Jenderal ASN Konawe, perhitungan dan simulasi itu penting. Ia tidak ingin seperti daerah lain, yang diawal-awal semangat membayarkan TPP, namun pada akhirnya berhenti dengan sendirinya.
Baca Juga : 72 CJH Konawe Kloter Enam Bakal Embarkasi Makassar 22 Juni 2022
“Diawal-awal bayar, tapi kemudian bubar sendirinya. Makanya kita pakai metodologi, pendekatan data,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, proses pengajuan persetujuan TPP dari pemerintah daerah kepada Kemendagri sebagai berikut:
1. Pengajuan persetujuan TPP melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
2. Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya
3. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan
4. Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022 yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Adapun kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. Berkas-berkas yang divalidasi adalah:
1. SK Tim TPP
2. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP
3. Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022
4. Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda
5. Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya
6. Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar
7. Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya. (ADV)
Penulis : Redaksi