KENDARI, MEDIAKENDARI.com — Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, menuntut penegakan hukum atas dugaan perusakan hutan mangrove yang dilakukan oleh PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di kawasan pesisir Pantai Lasolo, Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi tersebut, ratusan mahasiswa GMII membawa spanduk dan poster yang menegaskan desakan mereka agar pemerintah tidak tinggal diam terhadap persoalan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir.
Ketua Umum GMII, Edrian Saputra, menyebut pembangunan jetty (dermaga) oleh PT DMS diduga menjadi penyebab utama rusaknya ekosistem mangrove di kawasan Lasolo.
Menurut Edrian, hutan mangrove merupakan benteng alam yang harus dilindungi karena memiliki peran vital dalam menjaga abrasi, menjadi habitat biota laut, serta menopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Kerusakan mangrove, kata dia, adalah bentuk kejahatan ekologis yang berdampak jangka panjang.
“Kami menuntut Kementerian Kehutanan untuk segera turun langsung ke lapangan, melakukan investigasi menyeluruh, dan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan PT DMS jika terbukti melakukan pelanggaran. Ini bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi persoalan nyawa ekosistem dan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir,” tegasnya, Rabu, 29 Oktober 2025.
GMII juga menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan pusat terhadap aktivitas industri di wilayah pesisir. Menurut mereka, jika pengawasan dilakukan secara maksimal, tindakan merusak lingkungan seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Selain meminta investigasi, GMII juga mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan perlindungan terhadap mangrove sebagai benteng alami. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa mangrove memiliki kontribusi besar dalam mitigasi bencana, menyimpan karbon, dan menjaga garis pantai dari abrasi.
“Pembangunan boleh dilakukan, tetapi tidak dengan mengorbankan lingkungan. Kami tidak anti investasi, namun investasi harus taat aturan dan berwawasan lingkungan,” tambah Edrian.
Melalui pernyataannya, GMII menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum serta langkah nyata dari pemerintah. Mereka juga membuka ruang bagi organisasi lingkungan dan masyarakat pesisir untuk bersama-sama memperjuangkan kelestarian mangrove di Konawe Utara.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan berjalan damai. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kehutanan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan GMII.











