Reporter: Mumun
WANGGUDU – Dinas Kekuatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memediasi polemik antara nelayan Desa Muara Tinobu Kecamatan Lasolo dan Desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Polemiik ini sendiri muncul akibat adanya ‘bagan rambo’ milik nelayan Desa Muara Tinobu disekitar perairan Desa Labengki, yang dinilai mempengaruhi turunnya hasil tangkapan ikan nelayan desa setempat.
Kepala Bidang Budidaya DKP Konut, Darwis mengatakan, pertemuan mediasi yang digelar di Desa Labengki, 2 September 2019 itu dilakukan, karena nelayan asal Desa Labengki mempersoalkan kehadiran bagan rambo milik nelayan Desa Muara Tinobu.
“Kami pertemukan dan dudukan bersama. Kita berikan penjelasan dan semua bisa saling mengerti dan memahami. Ini lebih kepersoalan hasil tangkapan ikan,” ujarnya, Kamis (5/9/2019).
Dalam mediasi yang dihadiri perwakilan nelayan di dua desa tersebut, kata Darwis, disepakati sejumlah poin yang akan dilaksanakan kedua pihak. Poin tersebut antara lain, bagan rambo tidak boleh beroperasi di wilayah konservasi pulau wisata Labengki.
BACA JUGA:
- Gubernur Sultra Dorong Pembangunan Gedung Baru RSUD Bahteramas dan Pengadaan Ambulans Laut
- Peserta Mudik Gratis di Kendari Mengaku Dimintai Rp12 Ribu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Satgas Ditlantas Polda Sultra Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Kendari
- Ditlantas Polda Sultra Amankan Kunjungan Pangdam XIV/Hasanuddin di Kendari
- Lawan PT SCM Routa, HIPTI Sultra Naungi Terbentuknya Kualisi Besar
- Kapolda Sultra Saksikan Pemeriksaan Senpi Anggota, Pastikan Penggunaan Sesuai SOP Dengan Pengawasan Melekat
“Bagan rambo beroperasi 300 meter dari wilayah Desa Labengki bagian batas Desa Waturambaha Laskep dan masyarakat Desa Labengki dapat mengawasi atau melaporkan bagi nelayan bagan yang tidak menaati kesepakatan,” terangnya.
Mediasi ini juga disaksikan Pemerintah Desa Labengki, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), DKP Konut, TNI Angkatan Laut. /B











