NEWS

UHO Raih Penghargaan Pembayaran Pajak Terbesar 

749
×

UHO Raih Penghargaan Pembayaran Pajak Terbesar 

Sebarkan artikel ini
Kampus UHO

KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meraih penghargaan kategori pembayaran pajak terbesar disektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari.

Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu melalui Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Arifuddin Mas’ud mengatakan selama ini UHO sangat disiplin baik berupa pelaporan atas pajak yang akan disetor ke Negara melalui KPP Pratama Kendari.

Arifuddin merasa bangga karena bisa memperoleh penghargaan tersebut yang berarti pihak UHO patuh dan taat terhadap ketentuan undang-undang perpajakan.

Baca Juga : Elektabilitas KSK Tampil Gemilang di Kendari

“Kami sangat berterima kasih dengan adanya penghargaan tersebut. Kami berharap dengan semua ini kita bisa semakin patuh dan lebih taat lagi kepada ketentuan yang berlaku,” ucap Arifuddin Mas’ud Selasa, 25 Januari 2022.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Nur Endang Abbas menilai pemberian penghargaan itu merupakan upaya untuk meningkatkan silaturahmi, sinergi dan harmoni

“Antara Direktoral Jenderal Pajak sebagai salah satu penghimpunan penerimaan Negara dengan para stakeholder serta para wajib pajak,” ucap Endang.

Baca Juga : Lin dan Faras Berhasil Juarai Putra Putri Pendidikan Sultra 2022

Kata Endang, stakeholder dan para wajib pajak adalah pendukung perekonomian negara khususnya di wilayah Sultra.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abbas mengatakan pemerintah menyadari pandemi COVID-19 berdampak terhadap kelangsungan bisnis wajib pajak, disisi lain pemerintah juga harus tetap mengutamakan kesehatan masyarakat.

Sebagai informasi, dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional pemerintah telah memberikan insentif perpajakan sejak masa awal pandemi COVID-19 sampai saat ini untuk jenis usaha tertentu.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page