Redaksi
UNAAHA – Polres Konawe berhasil menyelamatkan Rp 1,3 Miliar uang negara dari pengungkapan sembilan kasus korupsi sepanjang tahun 2019 ini. Hal itu diungkapkan Kapolres Konawe, AKBP Muhammad Nur Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zam Zam saat Konferensi Pers, Selasa (29/10/2019).
Kata Rachmat, uang itu hasil pengembalian kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka, saat proses penyelidikan di wilayah hukum Polres Konawe meliputi Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara.
Total ada sembilan kasus korupsi yang berhasil diungkap selama 2019 dan dua kasus tunggakan. Kasus-kasus itu yakni kasus Pinus, kasus Bansos BSPS Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe dan kasus Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe dengan tiga laporan di tahun 2019.
BACA JUGA:
- Mediator Hukum Sri Wulandari, S.H., M.H.,C.Me : Kritik Ridwan Bae ke Gubernur ASR Adalah Masukan Positif, Bukan Ranah Kadis Pariwisata
- Jubir Kerajaan Moronene Keuwia Bantah Narasi “Tanah Raja”: Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Warisan Masyarakat
- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK! Diduga Terima Aliran Dana Tambang Rp 2,09 Triliun PT TMS
Selanjutnya, kasus Dana Desa Baruga, Kecamatan Uepai, dua laporan kasus Satpol PP dan kasus pelatihan dan pembuatan Website.
“Sudah lengkap dan dalam proses peradilan,” papar Rachmat.
Dia menambahkan, sembilan kasus itu diatas target yang dibebankan. Polda menargetkan dua kasus dalam setahun. Ia menyebut, kasus-kasus yang berhasil terungkap itu bentuk komitmen Polres Konawe melawan korupsi











